Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB ke daerah
Rekan-rekan,
minta tolong dibantu ya, share peraturan2 yang terkait berpindahnya PBB ke daerah,
dari mulai berlakunya dan lain-lain,,
makasih semua
🙂lebih gamblang di UU PDRD..
itu mulai berlakunya itu sejak dikeluarkan UU No.28 th 2009 ya ,pak?
kalo paling lambat pelaksanaan nya benarkah Januari 2014?- Originaly posted by canidia:
itu mulai berlakunya itu sejak dikeluarkan UU No.28 th 2009 ya ,pak?
kalo paling lambat pelaksanaan nya benarkah Januari 2014?BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUPPasal 180
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah mengenai jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih
tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini;
2. Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini;
3. Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini,
sepanjang Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum diberlakukan berdasarkan
Undang-Undang ini;
4. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada
angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan
pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang
terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan; dan
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) tetap
berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini. trims rekan priadiar4,
untuk masalah tarif tetap sama 5% ya?
yang membedakan untuk tiap daerah itu NJOP dan NJOPTKP nya ???- Originaly posted by canidia:
untuk masalah tarif tetap sama 5% ya?
yang membedakan untuk tiap daerah itu NJOP dan NJOPTKP nya ???Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol
koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. ok ok,,
itu di UU No.28 2009 ya rekan??- Originaly posted by canidia:
ok ok,,
itu di UU No.28 2009 ya rekan??yuup…
yip yip.,
kalo pelaksanaan nya kan masih dalam proses kan rekan,belum semua kota/kab sudah berlaku ya?
kalo dftar kota/kab yg sudah melaksanakan apakah di publish??makasih
- Originaly posted by canidia:
kalo pelaksanaan nya kan masih dalam proses kan rekan,belum semua kota/kab sudah berlaku ya?
kalo dftar kota/kab yg sudah melaksanakan apakah di publish??makasih
ada pernah diposting di facebook pajak 😀
boleh minta akunnya, rekan?
- Originaly posted by canidia:
boleh minta akunnya, rekan?
nama FB –> Direktorat Jenderal Pajak
okok.,
thanks rekan,
😀