Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB
Rekan Ortax,
Delvi mempunyai masalah mengenai status tanah. Dia mempunyai sebidang tanah plus bangunan tetapi tanah tersebut belum bersertifikat sedangkan pemilik tanah sudah meninggal setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut oleh pemilik dibagi kepada 5 ahli waris salah satunya adalah delvi.dan sekarang 4 ahli waris tersebut meminta haknya,sedangkan surat PBB atas nama delvi jadi selama ini delvi lah yang membayar pajak atas tanah dan bangunan tersebut.
Yang saya tanyakan adalah hak apa yang bisa menguatkan delvi atas tanah tersebut bilamana delvi lah yang membayar pajaknya selama ini?
pertanyaan saya yang kedua adalah apakah tanah tanpa sertifikat bisa terbit surat PBB?
Demikian rekan, mhon pencerahannya,sebelumnya saya ucapkan terima kasih - Originaly posted by pandaa2:
Yang saya tanyakan adalah hak apa yang bisa menguatkan delvi atas tanah tersebut bilamana delvi lah yang membayar pajaknya selama ini?
bukti membayar pajak bukan bukti kepemilikan.
Originaly posted by pandaa2:pertanyaan saya yang kedua adalah apakah tanah tanpa sertifikat bisa terbit surat PBB?
bisa
Salam
dear rekan ortax .
saya mau bertanya tentang penghitunga PBB di atas laut, bagaimana ya caranya ?
satu lagi pertanyaannya,
apa dasar untuk pemda dalam menetapkan tarif dan NJOPTKP dalam penghitungan PBB ?- Originaly posted by saraha12:
saya mau bertanya tentang penghitunga PBB di atas laut, bagaimana ya caranya ?
maksudnya apa ya?
Salam
- Originaly posted by saraha12:
dear rekan ortax .
saya mau bertanya tentang penghitunga PBB di atas laut, bagaimana ya caranya ?
ya sama saja tho, lain hal kalo objek khusus..
- Originaly posted by saraha12:
satu lagi pertanyaannya,
apa dasar untuk pemda dalam menetapkan tarif dan NJOPTKP dalam penghitungan PBB ?pertama lihat di PDRD, dan kondisi khusus, kondisi ekonomi lokal, lingkungan masyarrakat dsb