Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pemanfaatan Insentif PBB sebagaimana tertuang dalam Permenkeu No : 191/PMK.07/2012

  • Pemanfaatan Insentif PBB sebagaimana tertuang dalam Permenkeu No : 191/PMK.07/2012

  • LaluTesa

    Member
    16 May 2013 at 9:28 am

    Salam kenal, saya dari Dispenda Lombok Barat
    Menurut pasal 6 ayat 2 PP No 55/2005 ttg Dana Perimbangan, Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10%, dialokasikan kepada seluruh Kab/Kota, dengan perincian 6,5% dibagi rata dan 3,5% dibagi sebagai insentif kepada Kab/Kota dengan realisasi melampaui rencana penerimaan.

    Kemudian turunlah Permenkeu No : 191/PMK.07/2012 ttg Alokasi Definitif dimana terdapat sekian Rupiah insentif PBB bagi daerah.

    Pertanyaan saya: Dapatkah insentif tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan sebagaimana tertuang dalam PP No 69/2010 tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan PDRD ?

    Jika ya, apa dasar hukumnya? karena alokasi DBH tersebut bukan merupakan pajak daerah sebagaimana amanat PP No 69/2010

    Mohon pencerahan rekan sekalian
    Terimakasih

    -Lalu Tesa-

  • LaluTesa

    Member
    16 May 2013 at 9:28 am
  • priadiar4

    Member
    16 May 2013 at 10:48 am

    ada klausul khusus tidak atau juklak teknis soal pihak mana dan untuk apa dana insentif ini secara hak bisa diberikan?? karena agak riskan soal insentif ini, bisa kebawa ke ranah korupsi

  • LaluTesa

    Member
    20 May 2013 at 8:18 am

    Terimakasih atas komennya, saya sudah riset dan ternyata memang 3,5% DBH PBB-P2 tersebut memang menurut saya tidak bisa digunakan sebagai tambahan penghasilan. alasannya:

    1. DBH tersebut masih merupakan pajak pusat sehingga PP No 69/2010 tidak bisa digunakan karena PP tersebut mengatur pajak daerah.

    2. DBH sendiri didesain untuk mengurangi kesenjangan fiskal pusat-daerah, bukan buat tambahan penghasilan (walau judul di DBH itu adalah "insentif")

    just my 2 cent…CMIIW. Semoga kita semua terhindar dari tindakan melanggar hukum, amin.

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 8:21 am
    Originaly posted by lalutesa:

    just my 2 cent…CMIIW. Semoga kita semua terhindar dari tindakan melanggar hukum, amin.

    amin, experience is the best teacher… banyak kasus soal ini

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now