Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Banding terhadap SKPKB
Banding terhadap SKPKB
rekan2 ortax, jika kita keberatan terhadap skpkb ,dan kita melakukan banding..nah, syarat dari melakukan banding ini salah satunya adalah jika kita mempunyai pajak terutang, kita harus melunasinya 50 % ..
kemudian setelah melakukan banding ,ternyata memang benar bhwa fiskus yg salah dlm perhitungan, apakah pjak anggapan pajak terutang yg telah kita bayar 50% nya itu akan dikembalikan atau tidak???
thankssapabila fiskus salah dalam perhitungan, pajak yang telah di bayarkan ke kas negara akan dikembalikan kepada wajib pajak seutuhnya
pengembaliannya dalam jangka waktu berapa lama rekan??
sepertinya akan dikembalikan,mungkin
maaf rekan saya lupa. mungkin saja setelah SKB dikeluarkan 🙂
akan muncul plb, dan harus diterbitkan spmkp, biasanya 1 bln.
- Originaly posted by TeguhA12:
pengembaliannya dalam jangka waktu berapa lama rekan??
1 bulan rekan..