Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › agar tidak timbul kewajiban pajak atas transaksi pengalihan tanah ke anak perusahaan
agar tidak timbul kewajiban pajak atas transaksi pengalihan tanah ke anak perusahaan
Dear Ortax
Perusahaan tempat saya kerja sebut saja (PT.A) punya tanah (surat ijo), disamping itu, PT A juga punya perusahaan lain sebut (PT. B).
Terus, PT A ingin menyerahkan tanah tersebut kepada PT B untuk dibangun Gedung Perkantoran.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya, atas transaksi pengalihan tanah tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak… cara bagaimana yang harus ditempuh ?Thanks atas sumbang sarannya
- Originaly posted by reyhanfajrin:
cara bagaimana yang harus ditempuh ?
tetap dikenakan..
- Originaly posted by reyhanfajrin:
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya, atas transaksi pengalihan tanah tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak… cara bagaimana yang harus ditempuh ?
Apa Notarisnya mau membuatkan akta jika tidak bayar BPHTB nya? kalo nanti tau caranya kasih tau ya rekan 😀
kalau PT A memberikan tanah ke PT B (anak perusahaan) sebagai tambahan modal ? bagaimana ? apakah tetap dilakukan transaksi jual beli tanah ? atau dianggap sebagai tambahan asset PT B, apakah tetap ada dampak pajaknya ??