Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tarif PBB
Dear rekan ortax
mohon informasinya tentang tarif PBB yang sudah dilimpahkan ke Daerah.
Terima kasih
waduh belum ada rekapannya pak, lihat di Perda masingmasing daerah kalo gitu, intinya kan tidak boleh lebih dari 0.3%
Saya sdh coba datang ke Dispenda tapi disana malah dipingpong dan tdk ada penjelasan yg berarti.Sy jadi bingung sendiri..nih…?
- Originaly posted by sahril123:
Saya sdh coba datang ke Dispenda tapi disana malah dipingpong dan tdk ada penjelasan yg berarti.Sy jadi bingung sendiri..nih…?
Dispenda mana pak? ini tarif semua daerah atau satu daerah saja?
Dispenda karawang karena mulai tahun ini PBB kab Karawang sdh diambil oleh Pemerintah Daerah.
- Originaly posted by sahril123:
Dispenda karawang karena mulai tahun ini PBB kab Karawang sdh diambil oleh Pemerintah Daerah.
coba cek di SPPT PPB pak, di website belum ada
Bisa dilihat di peraturan daerah masing-masing pak, disitu ada, karena berbeda-beda setiap daerah, umumnya kalau bangunan umum/standar dibawah 1 milyar 0,1% dan diatas 1 milyar 0,2%