Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Cara hitung PBB sesuai PER-32/PJ/2012
Cara hitung PBB sesuai PER-32/PJ/2012
Rekan2, mohon bantuannya ada yang tahu cara menghitung PBB dalam sektor pertambangan Non Migas sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2012, terima kasih sebelumnya.
emang kenapa pak? kok menghitung? bukannya cuma tinggal isi SPOP dan LSPOP sesuai lampiran
Viewing 1 - 3 of 3 replies