Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tunggakan PBB
saya ada beli tanah dan bangunan pada tahun 2013 dari sebuah perusahaan. Trus saya mau balik nama, tapi saya diharuskan membayar tunggakan PBB dari WP yang sebelumnya. Yaitu 10 tahun kebelakang. Padahal WP sebelumnya udah dinyatakan pailit oleh Bank. Saya merasa keberatan untuk melunasi Tunggakan tersebut. Karena saya kan membeli asset itu pada tahun 2013. Dan Tunggakan tahun-tahun sebelumnya bukan tanggungan Saya. Pertanyaannya: Ada ngga Undang-Undang atau peraturannya bahwa saya tidak diwajibkan bayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Trus Apa yang harus saya lakukan? Karena Nilai tunggakan yang harus saya bayar tidak sedikit Jumlahnya. Thanks
- Originaly posted by mukarom:
Ada ngga Undang-Undang atau peraturannya bahwa saya tidak diwajibkan bayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
tidak ada
Seharusnya sebelum membeli tanah Sdr mengecek dulu apakah ada tunggakan PBB nya kalau seandainya ada minta dilunasi dahulu oleh penjual
- Originaly posted by Saipuloh:
Seharusnya sebelum membeli tanah Sdr mengecek dulu apakah ada tunggakan PBB nya kalau seandainya ada minta dilunasi dahulu oleh penjual
1. ini benar, seharusnya pada saat membuat perjanjian jual beli di notaris, notaris harus melihat bukti bukti pembayaran pelunasan pbbnya.
( dalam perjanjian jual beli pasti ada klausal / syarat bahwa objek yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa atau dllnya.)
2. masalah hutang pajak, ini pastinya ada nama wajib pajak dan objek beserta alamat objeknya. Selain itu yang wajib membayar pbb adalah pihak yang memanfaatkannya, artinya bila rekan benar benar merasa tidak memanfaatkan itu objek ya semestinya tidak mempunyai tanggung jawab untuk melunasinya.
3. secara hukum rekan tidak berkewajiban untuk melunasi hutang pbb dan kalau ini dipermasalahkan, rekan bisa datangi itu notarisnya minta pertanggungjawabannya )
wslm soalnya saya beli lewat lelang
- Originaly posted by mukarom:
soalnya saya beli lewat lelang
lelang di DJKN, lelang swasta ato lelang hasil sita DJP??