Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › perubahan nama WP
rekan ortax,
minta tolong tanya. P. Andy saat pembelian tanah dan bangunan sudah melakukan pendaftaran ke BPN kotamadya dan membayar BPHTB. Tetapi di SPPT PBB masih tetap terdaftar sebagai nama pengembang (PT X), padahal P. Andy sudah pernah melakukan up date data SPPT PBB. saat PBB masih lapor di KPP.
minta tolong saran, sebaiknya apa yang harus dilakukan P. Andy? jika menyampaikan up date data lagi harus disampaikan kemana ?
terima kasih.- Originaly posted by yudi74:
apa yang harus dilakukan P. Andy? jika menyampaikan up date data lagi harus disampaikan kemana ?
melaporkan pemutakhiran data SPOP ke DPPKAD atau Dispenda atau dinas lain yang ditunjuk di pemerintah kabupaten/kota.
terima kasih rekan.
DPPKAD itu apa kepanjangannya?- Originaly posted by yudi74:
DPPKAD itu apa kepanjangannya
ada beberapa nama sesuai tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya di masing2 kabupaten/kota:
DPPKAD = Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
DPKAD = Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
DPKD = Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerahdulu biasanya disebut sebagai Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)