Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Bendaharawan Wajib Potong PPh atas Pembelian Tanah dan Bangunan?

  • Bendaharawan Wajib Potong PPh atas Pembelian Tanah dan Bangunan?

  • kartikadn

    Member
    30 April 2014 at 1:36 pm
  • kartikadn

    Member
    30 April 2014 at 1:36 pm

    rekan ortax, mohon bantuannya..
    bendaharawan pemerintah yang dananya berasal dari APBN melakukan pembelian tanah dan juga pembelian bangunan di suatu lokasi. apakah bendaharawan tersebut wajib memotong pajak?
    dalam aspek perpajakan, apa saja kewajiban bendaharawan tersebut terkait dengan transaksi tersebut?
    tks.

    salam,

  • priadiar4

    Member
    30 April 2014 at 1:41 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    rekan ortax, mohon bantuannya..
    bendaharawan pemerintah yang dananya berasal dari APBN melakukan pembelian tanah dan juga pembelian bangunan di suatu lokasi. apakah bendaharawan tersebut wajib memotong pajak?

    iya

    Originaly posted by kartikadn:

    dalam aspek perpajakan, apa saja kewajiban bendaharawan tersebut terkait dengan transaksi tersebut?
    tks.

    salam,

    PPh Final Pengalihan

  • kartikadn

    Member
    30 April 2014 at 2:40 pm

    rekan,
    dashuk nya adalah UU PPh pasal 4 ayat 2 dan PP 71 / 2008 bukan ya?
    apakah ada dashuk yang lainnya?
    tks..
    salam,

  • priadiar4

    Member
    30 April 2014 at 5:11 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    rekan,
    dashuk nya adalah UU PPh pasal 4 ayat 2 dan PP 71 / 2008 bukan ya?

    boleh saja, itu dasar hukum yang tertinggi, yang lain hanya turunan, PMK, SE dll

  • kartikadn

    Member
    30 April 2014 at 6:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja, itu dasar hukum yang tertinggi, yang lain hanya turunan, PMK, SE dll

    saya belum menemukan dashuk yang jenis tersebut, apakah rekan bisa membantu?

    oiya, kalau pembelian tanah dan bangunan tersebut adalah berupa ganti rugi, bagaimana, apakah sama juga perlakuannya?
    terima kasih..
    salam,

  • priadiar4

    Member
    2 May 2014 at 7:48 am
    Originaly posted by kartikadn:

    saya belum menemukan dashuk yang jenis tersebut, apakah rekan bisa membantu?

    coba cari disini, https://forum.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pengalihan+hak+at as&q_do=macth&cols=isi&x=61&y=7

    Originaly posted by kartikadn:

    oiya, kalau pembelian tanah dan bangunan tersebut adalah berupa ganti rugi, bagaimana, apakah sama juga perlakuannya?
    terima kasih..

    jika untuk kepentingan umum dan sesuai dengan persyaratan khusus itu bisa dibebaskan

    ortax

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now