Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Cara melaporkan apartemen yang baru setengah lunas dalam SPT

  • Cara melaporkan apartemen yang baru setengah lunas dalam SPT

  • semiclip

    Member
    3 March 2014 at 9:42 am
  • semiclip

    Member
    3 March 2014 at 9:42 am

    Dear All tolong bantu saya,

    Saya menikah tahun 2010, sejak 2010 istri saya sudah tidak bekerja. Sejak tahun 2011 sampai sekarang istri saya tidak lagi melaporkan SPT nya, pertanyaanya :

    1. Bila tahun 2014, ini saya baru memasukkan asset istri saya ke dalam SPT saya,
    diperbolehkan atau tidak? kalu tidak bagaimana solusinya?

    2. Tahun 2012 saya membeli Apartemen dengan Uang Muka sebesar 100 juta dan
    sisanya dicicil 31 x, sampai dengan Desember 2013 cicilan saya sudah masuk
    cicilan ke 21 sebesar 10 juta per bulan
    Dalam SPT tahunan 2012 dan 2013, baik apartemen maupun uang mukanya
    belum masuk dalam SPT, tahun 2013 ini, AJB sudah ada dan BPHTB sedang
    dalam proses cicilan BPHTB ke developer

    Bagaimana saya melaporkan aset apartemen dalam SPT tahun 2014?

    Terimakasih buat rekan-rekan yang membantu saya

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 9:45 am

    isterinya NPWPnya berdiri sendiri??

  • semiclip

    Member
    3 March 2014 at 10:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    isterinya NPWPnya berdiri sendiri??

    tidak ada perjanjian pisah harta bro, tapi punya NPWP sendiri

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 11:22 am
    Originaly posted by semiclip:

    tidak ada perjanjian pisah harta bro, tapi punya NPWP sendiri

    ooh gitu, lapor dulu SPT Tahunan isteri kemudian minta penghapusan NPWP isteri

  • greencap4914

    Member
    5 March 2014 at 11:52 pm
    Originaly posted by semiclip:

    sejak 2010 istri saya sudah tidak bekerja. Sejak tahun 2011 sampai sekarang istri saya tidak lagi melaporkan SPT nya

    Seharusnya istri anda tetap saja melaporkan SPT Tahunan Nihil

    Suami-istri tidak ada perjanjian pisah harta dan masing2 memiliki NPWP merupakan hal yg umum terjadi.

    Originaly posted by semiclip:

    1. Bila tahun 2014, ini saya baru memasukkan asset istri saya ke dalam SPT saya,
    diperbolehkan atau tidak? kalu tidak bagaimana solusinya?

    Boleh2 saja, saran rekan priadiar4 juga bisa dijalankan.
    hanya saja saya tidak menyarankan penghapusan NPWP istri,
    anda tidak perlu repot urus kembali jika istri kembali bekerja/ada penghasilan
    anda tidak perlu repot menggabung aset2 istri sebagai aset anda.
    lapor 1 tahun 1x saya kira tidak terlalu sulit apalagi sudah ada lapor SPT online.

    Originaly posted by semiclip:

    Tahun 2012 saya membeli Apartemen dengan Uang Muka sebesar 100 juta dan
    sisanya dicicil 31 x, sampai dengan Desember 2013 cicilan saya sudah masuk
    cicilan ke 21 sebesar 10 juta per bulan
    Dalam SPT tahunan 2012 dan 2013, baik apartemen maupun uang mukanya
    belum masuk dalam SPT, tahun 2013 ini, AJB sudah ada dan BPHTB sedang
    dalam proses cicilan BPHTB ke developer
    Bagaimana saya melaporkan aset apartemen dalam SPT tahun 2014?

    Laporkan saja apartemen anda dalam daftar harta.
    AJB bisa menjadi dasar kepemilikan/peralihan aset.
    Aset ini bisa diakui sbg milik anda,maka itu laporkan saja.
    Akan menjadi aneh jika kantor pajak menemukan data kepemilikan apartemen sejak 2012 tetapi tidak ada dalam laporan SPT anda?
    Laporkan juga utang/kredit untuk pembelian apartemen anda.

    Demikian pendapat saya.
    semoga bermanfaat.

  • Hanif

    Member
    6 March 2014 at 12:26 am
    Originaly posted by greencap4914:

    anda tidak perlu repot urus kembali jika istri kembali bekerja/ada penghasilan

    bukankah bisa menggunakan NPWP suami?

    Salam

  • asbar

    Member
    4 April 2014 at 3:56 pm

    dampak istri punya NPWP sendiri akan menjadi Kurang bayar. karena keluarga dianggap 1 entitas.

    Disarankan istri dihapus saja NPWP nya dan ikut suami.
    syaratnya kalo tidak salah istri hanya mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja dan …….(lupa)

  • agussurya

    Member
    29 April 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by greencap4914:

    Laporkan saja apartemen anda dalam daftar harta.
    AJB bisa menjadi dasar kepemilikan/peralihan aset.
    Aset ini bisa diakui sbg milik anda,maka itu laporkan saja.

    Lapornya mah gampang hehe..
    Cuma dgn pendekatan biaya hidup, masuk gak hitungan angkanya buat beli apartemen? 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now