Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas Objek Bangunan Belum dilapor
PBB atas Objek Bangunan Belum dilapor
Dear member,
Saya awalnya hanya mempunyai sebidang tanah..kemudian kami mendirikan bangunan di tanah tersebut, akan tetapi saya belum melaporkan objek bangunan ini ke Dispenda setempat sehingga SPPT PBB yang saya terima hanya objek atas tanah nya saja, Bagaimana kira-kira denda atas kurangnya PBB tersebut seandainya saya laporkan objek bangunan ini ke Dispenda?
Demikian, terimakasih
Denda telat pembayaran 2% per bln.
@dydy : kalau misalnya ga dilaporin objek pajaknya uda lebih dari 10 th..ada batas maksimal denda nya ga? terus kira2 selain denda ada konsekuensi apa lagi?
- Originaly posted by OKBANGET:
@dydy : kalau misalnya ga dilaporin objek pajaknya uda lebih dari 10 th..ada batas maksimal denda nya ga?
5 tahun, lebih dari itu tidak lagi
denda 2% perbulan itu 2% atas apa ya?
- Originaly posted by RiskaArbiani:
denda 2% perbulan itu 2% atas apa ya?
pokoknya
2% per bulan adalah denda jika terlambat bayar
Denda karena tidak melaporkan SPOP dengan benar:
1. minimal: ada tambahan kenaikan PBB
2. maksimal: penambahan kenaikan PBB + 25% x penambahan PBB