Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › apa NJOP PBB Bisa berubah
apa NJOP PBB Bisa berubah
Apakah NOP (Nomor Objek Pajak) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan bisa berubah-ubah?
NJOP tentu iya, tapi kalo NOP itu tidak mungkin
terimakasih infonya…
Viewing 1 - 4 of 4 replies