Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Ada yang tahu prosedur membetulkan Nama Subjek pajak di SPPT PBB ?
Ada yang tahu prosedur membetulkan Nama Subjek pajak di SPPT PBB ?
Dear teman-teman ortax,
Seperti judul diatas ada yang tahu prosedur membetulkan Nama Subjek Pajak di SPPT PBB?
Terima Kasih
- Originaly posted by quick:
Seperti judul diatas ada yang tahu prosedur membetulkan Nama Subjek Pajak di SPPT PBB?
tahun lalu dgn mengirim surat ke KPP tembusan dirjen pajak, asal komplainnya tidak boleh lebih dr 3 bln dr diterima sppt, kata petugas pajak akan di alihkan ke daerah masing2 bkn lagi wewenang djp. ga tau sekarang hehe
- Originaly posted by quick:
Seperti judul diatas ada yang tahu prosedur membetulkan Nama Subjek Pajak di SPPT PBB?
mengisi surat permohonan dan SPOP Pemutakhiran dan melampirkan dokumen yang menguatkan
mengajukan surat permohonan dg melampiri copy akte jual beli nya
saya ada tanya ke KPP, trus dijawab sama petugasnnya sudah lama tidak urus PBB , trus disuruh ke kantor kelurahan atau kecamatan …
Lembar SPOP bisa didapat dimana yach?
- Originaly posted by quick:
saya ada tanya ke KPP, trus dijawab sama petugasnnya sudah lama tidak urus PBB , trus disuruh ke kantor kelurahan atau kecamatan …
ke dinas pendapatan daerah setempat
Originaly posted by quick:Lembar SPOP bisa didapat dimana yach?
ya disana
biasanya mengisi spop dan lspop (jika ada banugunan), dg ttd dan cap kelurahan. dilampirkan asli sppt pbb thn sebelumnya, fc ktp wp yg baru, fc akte jubel/sertifikat, bukti pembayaran pajak thn sebelumnya (stts)