Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Mohon Info tentang SPOP PBB sektor Pertambangan
Mohon Info tentang SPOP PBB sektor Pertambangan
dear rekan ortax,
mohon pencerahan,maaf bila pertanyaannya mungkin sudah pernah dibahas..Saya mau bertanya,apakah SPOP PBB harus tetap dilaporkan, walaupun Perusahaan tidak beroperasi?Perusahaan tambang batubara tempat saya bekerja tidak beroperasi,apakah tetap harus melaporkan SPOP PBB nya??mohon bantuannya
SPOPnya tidak disampaikan oleh KPP untuk diisi sebelumnya rekan??
- Originaly posted by priadiar4:
SPOPnya tidak disampaikan oleh KPP untuk diisi sebelumnya rekan??
SPOP sudah disampaikan oleh KPP sejak Januari rekan, hanya saja sampai saat ini kami belum mengembalikan ke KPP lagi dikarenakan perusahaan tidak beroperasi. Apakah harus tetap diisi?? mohon pencerahannya
- Originaly posted by oliphe:
SPOP sudah disampaikan oleh KPP sejak Januari rekan, hanya saja sampai saat ini kami belum mengembalikan ke KPP lagi dikarenakan perusahaan tidak beroperasi. Apakah harus tetap diisi?? mohon pencerahannya
tetap diisi pak, harusnya paling lambat dikembalikan 30 hari sejak diterima..
Iya,..kami sudah mendapat surat teguran dari KPP karena belum mengembalikan SPOP PBB tersebut. Namun saya sedikit bingung karena kurang paham cara mengisinya sebab perusahaan tidak beroperasi.
- Originaly posted by oliphe:
Namun saya sedikit bingung karena kurang paham cara mengisinya sebab perusahaan tidak beroperasi.
coba baca disini dan lampirannya, https://forum.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 424&hlm=
ato lebih jelasnya hubungi KPP setempat
baik, terima kasih…