Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Hutang PBB terakhir dibayar terlebih dahulu
Hutang PBB terakhir dibayar terlebih dahulu
Rekan-rekan Ortax
Mau tanya ada yang punya pengalaman apakah bisa pembayaran PBB tahun yang terakhir didahulukan, meskipun ada PBB yang masih terhutang untuk tahun-tahun sebelumnya? Misalkan pelunasan PBB tahun 2015 didahulukan tapi tahun 2013 dan 2014 masih terhutang.
- Originaly posted by beeswax:
Misalkan pelunasan PBB tahun 2015 didahulukan tapi tahun 2013 dan 2014 masih terhutang.
Bisa aja.. Konsekuensinya argo dendanya jalan terus 😀
Thanks rekan Poerba.
Masalahnya seperti yang mungkin rekan-rekan sudah tahu, untuk DKI Jakarta terjadi kenaikan PBB yang hampir 3 (tiga) kali lipat untuk dua tahun terakhir ini.
Dengan memperhitungkan bunga untuk tahun2 yang sebelumnya maka total hutang pokok dan sanksi masih lebih kecil dari PBB yang terakhir. Dengan keterbatasan dana yang ada maka saya berpikir untuk melunasi yang belakangan saja terlebih dahulu supaya tidak terkena denda.- Originaly posted by beeswax:
Dengan keterbatasan dana yang ada maka saya berpikir untuk melunasi yang belakangan saja terlebih dahulu supaya tidak terkena denda.
coba minta pengurangan