Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penetapan PBB
Mohon infonya, PBB tahun pajak 2014 yang belum ditetapkan, tapi ditetapkan pada tahun pajak 2015, apakah dikenakan denda atau bagaimana?
- Originaly posted by fausiah:
apakah dikenakan denda atau bagaimana?
bisa jadi
Viewing 1 - 3 of 3 replies