Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › tanya pajak
Mohon Penjelasan.
Saya mendirikan bangunan apa kena pajak mendirikan bangunan??? Bagaimana cara menghitungnya ? Kena berapa persen. Terimakasih.Pajak yang mungkin dikenakan :
PPN Kegiatan Membangun Sendiri , atau PPN ke kontraktor PKP.
Untuk PBB, baru dikenakan nanti setelah rekan mengisi SPOP, nanti akan diterbitkan SPPT berdasarkan keadaan per 1 Jan..Apakah WP diharuskan membayar PPN kegiatan membangun sendiri karena saya masih awam baru tahu kalo ada pajak kegiatan membangun sendiri? Kalau PBB saya sudah bayar.
thx- Originaly posted by nco:
Apakah WP diharuskan membayar PPN kegiatan membangun sendiri karena saya masih awam baru tahu kalo ada pajak kegiatan membangun sendiri?
Wajib dibayar rekan.
Silahkan dibaca aturannya disini :
https://forum.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=163&q=&q_do=macth&hl m=1&page=show&id=15126
PMK-163/PMK.03/2012