Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Jatuh tempo PBB-P2

  • Jatuh tempo PBB-P2

  • herman2588

    Member
    13 August 2015 at 8:24 pm
  • herman2588

    Member
    13 August 2015 at 8:24 pm

    Salam hormat, ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan masa jatuh tempo. di Pemda kami masa jatuh tempo adalah 6 bulan setelah SPPT diterbitkan, seandainya ada wajib pajak yang melakukan pendaftaran baru SPPT PBB-P2 pada bulan agustus dan ingin diterbitkan SPPTnya, apakah jatuh temponya pada bulan desember atau tetap dihitung 6 bulan setelah penerbitan SPPT yang baru didaftarkan, yaitu jatuh temponya pada bulan januari tahun selanjutnya ? Mohon pendapatnya, Trim's

  • priadiar4

    Member
    14 August 2015 at 3:38 pm
    Originaly posted by herman2588:

    atau tetap dihitung 6 bulan setelah penerbitan SPPT yang baru didaftarkan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now