Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Ppnbm untuk bangunan diatas 350m2
Ppnbm untuk bangunan diatas 350m2
Rekan2 Ysh,…
Mohon bantuan pencerahannya …
Atasan saya beli kavling dari Pengembang, dengan masih atas nama PBB adalah pengembang tersebut. Awalnya, di SPPT PBB nya hanya muncul nilai objek untuk bumi saja sebesar 329m2, .. kelas A045, dan sudah dibayar lunas.
kemudian dalam perjalanannya, tanah / kavling itu dibangun dengan kegiatan menambah bangunan menjadi 447.5 m2.
berapakah hitungan PBB nya untuk penambahan bangunan tsb dengan asumsi harga bangunan per m2 adalah 6 jt ?
kemudian untuk kedepannya apakah tanah dan bangunan tsb masuk dalam kategori pengenaan ppnbm ? apalagi, rekans selain kemungkinan dikenakan ppnbm yg kaitannya dengan penambahan objek pajak bangunan tersebut ..?Salam,
Novita- Originaly posted by novita11:
berapakah hitungan PBB nya untuk penambahan bangunan tsb dengan asumsi harga bangunan per m2 adalah 6 jt ?
NJOP berdasarkan penilaian PEMDA setempat
Originaly posted by novita11:kemudian untuk kedepannya apakah tanah dan bangunan tsb masuk dalam kategori pengenaan ppnbm ?
iya
thanks, Rekan….
Rekans,
maaf saya bertanya lagi, dimanakah kaitan antara hitungan njop yang nilainya sudah ditentukan pemda setempat untuk bisa jadi sppt PBB dengan luas bangunan 387m2 , bila dihubungkan dengan ppnbm untuk bangunan diatas 350m2 ?
setahu saya sudah ada aturan baru untuk pengenaan ppnbm diatas objek bangunan 350m2 ya ?
jika suatu pekerjaan senilai Rp. 15.500.000,-
dimana harga tersebut belum termasuk PPn 10%:
dari nilai pekerjaan berikut:
Material : Rp.14.000.000,-
Material: Rp. 1.500.000,-
Total : Rp.15.500.000,-Bagaimana dengan PPn & PPhnya?
Mohon Infonya
- Originaly posted by mustika sijabat:
Bagaimana dengan PPn & PPhnya?
sudah dijawab di trit yang lain