Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • taman mewah

  • kamiyem

    Member
    28 October 2016 at 12:53 pm
  • kamiyem

    Member
    28 October 2016 at 12:53 pm

    adakah kriteria yg mengatur apa yg tergolong taman mewah? misalkan saya punya rumah, halaman yg sangat luas, rindang dan ingin membuat supaya ada pagar tanaman yg dibentuk khusus dan diberikan batu2 pijakan itu apakah tergolong taman mewah yg mana menjadi bagian dr luas bangunan dan bukan lg luas tanah padahal tidak ada bangunan yg berdiri di halaman tsb?

  • santosobroto

    Member
    1 November 2016 at 11:28 am

    saya rasa ada yang mengatur itu detail di perda atau pergub

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now