Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Bagaimana perhitungan grossup PPH 4 Ayat 2

  • Bagaimana perhitungan grossup PPH 4 Ayat 2

  • Gugus

    Member
    29 March 2017 at 7:45 am
  • Gugus

    Member
    29 March 2017 at 7:45 am

    salam sejahtera rekan ortax

    Saya mau bertanya soal perhitungan PPH 4 ayat 2
    Peruahaan saya ada sewa bagunan setahuan 12 jt
    kita sewanya 2 tahun jadi 24jt
    nah orangnya ingin mendapat bersih 24jt setelah dipotong pph
    orangnya tidak ber NPWP

    Yang saya tanyakan, bagaimana cara menghitung bruto nilai sewanya sedangkan orangnya ingin mendapat bersih 24jt?

    Mohon bantuannya rekan2
    Terimakasih

  • dfm1705

    Member
    29 March 2017 at 8:16 am
    Originaly posted by Gugus:

    bagaimana cara menghitung bruto nilai sewanya

    100/90*24jt

  • Fuzh

    Member
    29 March 2017 at 11:04 am

    Untuk apa di gross up rekan ?
    Bukankah penghasilan atas sewa dan bangunan masuk ke penghasilan Final. Mau di jadikan biaya atau tunjangan jg akan di koreksi Fiskal.

  • oggii14

    Member
    27 September 2017 at 12:38 pm
Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now