Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pbb naik 500%
Pbb naik 500%
Saya dan keluarga besar tinggal dirumah warisan kakek saya yg tinggal disana sejak tahun 1937,di daerah sawah besar,jakarta pusat,dan sejak lahir kami semua disana,sekarang daerah saya yg dulunya kuburan,menjadi daerah bisnis, sejak ahok menaikkan pbb menjadi 500% kami sudah tidak mampu lagi membayar pbb yg tunggakannya mencapai 473 juta,bagaimana ini ??
Kami berkali2 minta pengurangan dan direvisi ,tapi hanya dendanya saja yg di kurangi,pokoknya tetap saja Rp400 juta ,kami tawarkan pemda untuk membeli,tapi tidak ada respon sama sekali….kami sudah tidak mampu bayar lantas harua bagaimana lagi??? Seumur hidup saya belum pernah lihat uang sebesar 400 juta rupiah!!Atau jika mungkin,Dapatkah pbb di tukar dengan kurungan badan saja agar kami bisa bebas dari tunggakan pbb ini?
Dari awal belum bayar PBB sama sekali atau gimana tuh?
- Originaly posted by salimoemar:
Saya dan keluarga besar tinggal dirumah warisan kakek saya yg tinggal disana sejak tahun 1937,di daerah sawah besar,jakarta pusat,dan sejak lahir kami semua disana,sekarang daerah saya yg dulunya kuburan,menjadi daerah bisnis, sejak ahok menaikkan pbb menjadi 500% kami sudah tidak mampu lagi membayar pbb yg tunggakannya mencapai 473 juta,bagaimana ini ??
Kami berkali2 minta pengurangan dan direvisi ,tapi hanya dendanya saja yg di kurangi,pokoknya tetap saja Rp400 juta ,kami tawarkan pemda untuk membeli,tapi tidak ada respon sama sekali….kami sudah tidak mampu bayar lantas harua bagaimana lagi??? Seumur hidup saya belum pernah lihat uang sebesar 400 juta rupiah!!Atau jika mungkin,Dapatkah pbb di tukar dengan kurungan badan saja agar kami bisa bebas dari tunggakan pbb ini?
denda yang dihapuskan sebenarnya sudah merupakan keringanan. untuk PBB terutang ya jelas wajib dibayar. so far tidak ada pengganti pembayaran pajak dengan kurungan.
ini mungkin karena dari dulu tidak pernah bayar PBB nya ya.
mungkin sebaiknya mendatangi pihak kantor pajak untuk berkonsultasi mencari solusinya.dan coba sekali lagi menawarkan rumah tersebut ke pihak pemprov.
- Originaly posted by salimoemar:
Saya dan keluarga besar tinggal dirumah warisan kakek saya yg tinggal disana sejak tahun 1937,di daerah sawah besar,jakarta pusat,dan sejak lahir kami semua disana,sekarang daerah saya yg dulunya kuburan,menjadi daerah bisnis, sejak ahok menaikkan pbb menjadi 500% kami sudah tidak mampu lagi membayar pbb yg tunggakannya mencapai 473 juta,bagaimana ini ??
Kami berkali2 minta pengurangan dan direvisi ,tapi hanya dendanya saja yg di kurangi,pokoknya tetap saja Rp400 juta ,kami tawarkan pemda untuk membeli,tapi tidak ada respon sama sekali….kami sudah tidak mampu bayar lantas harua bagaimana lagi??? Seumur hidup saya belum pernah lihat uang sebesar 400 juta rupiah!!Atau jika mungkin,Dapatkah pbb di tukar dengan kurungan badan saja agar kami bisa bebas dari tunggakan pbb ini?
pengurangan denda memang sudah termasuk keringanan yang diberikan pemerintah. Lebih baik diskusikan saja dengan pihak pajak untuk cari jalan tengahnya.
yah dia ngilang, mungkin ini bukan tanya solusi, tapi cuma curhat hehe
sebaiknya buru2 cari orang yang mw beli.. daripada makin bengkak dendanya