• Hildaanggraeni22

    Member
    22 September 2018 at 10:36 pm
  • Hildaanggraeni22

    Member
    22 September 2018 at 10:36 pm

    Selamat malam rekan ortax,

    Saya mau tanya mengenai peraturan BPHTB 0%
    Kasus nya seperti ini;
    Saya beli tanah dengan nilai NJOP 1milyar tetapi saat ini
    Saya mau balik nama surat sertifikat tanahnya. Salah satu
    Persyaratan nya harus ada bukti bayar bphtbnya.
    Bagaimana prosedur jika saya ingin mengajukan BPHTB nihil
    Mengingat NJOP saya 1milyar dan KTP DKI Jakarta?

    Mohon pencerahannya pak Bu..terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    24 September 2018 at 9:06 am
    Originaly posted by Hildaanggraeni22:

    Bagaimana prosedur jika saya ingin mengajukan BPHTB nihil

    SKB.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    24 September 2018 at 10:32 am

    minta SKB, tapi kriteria yg bisa minta SKB ada syarat & ketentuannya

    Persyaratan dan Dokumen
    a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan
    Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/
    atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
    Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan
    jumlah yang dipecah-pecah:
    1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak
    atas tanah dan/atau bangunan;
    2) surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak
    Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya
    kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
    3) surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli
    atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang
    dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
    4) fotokopi Kartu Keluarga

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now