Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Laba Ditahan/Retained Earning Bakal Dipajaki?
Laba Ditahan/Retained Earning Bakal Dipajaki?
menanggapi, namun bila kebijakan tersebut direalisasikan maka dapat dipastikan akan ada double taxation pada kasus ini.
Kemudian solusi apa tepat dilakukan apabila hal ini terjadi?
Dan apakah Double Taxation diperbolehkan dalam Pajak?- Originaly posted by abrahamchandra:
emang nih.. niat amat ya.. terlalu memaksakan kehendak
maklum.. kemenkeu targetnya 1000 triliun dari sektor pajak.. jd jangan heran, undang2 perpajakan dibuat, lbh condong menguntungkan ke pemerintah
- Originaly posted by Denny Rachmad 66:
Kemudian solusi apa tepat dilakukan apabila hal ini terjadi?
ya senyumin aja. itu peraturan, dilaksanakan. kalau tak dilaksanakan nanti dicap anti-nkri *eh maksud saya penggelap pajak
Originaly posted by Denny Rachmad 66:Dan apakah Double Taxation diperbolehkan dalam Pajak?
bagi mereka, ini bukan Double-tax. Tentunya Pajak Berganda sangat merugikan
Tapi bila benar" disahkan, maka bisa memuat para investor berpikir ulang untuk melakukan investasi di Indonesia..
- Originaly posted by Denny Rachmad 66:
Tapi bila benar" disahkan,
Semoga tidak demikian
- Originaly posted by sir_belasting:
Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat.
ada pendapat ini ko, jd sepertinya tidak akan terjadi hehe.