Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Fasilitas Tax Holiday Mulai Dilirik Investor Asing

  • Fasilitas Tax Holiday Mulai Dilirik Investor Asing

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Bung Rizal

    Member
    13 August 2018 at 9:26 am
  • Bung Rizal

    Member
    13 August 2018 at 9:26 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Investor asal China dan Uni Eropa mulai menunjukkan minat atas fasilitas tax holiday. Para investor dari negara-negara ini bahkan sudah mengajukan fasilitas tax holiday.

    Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Endang Supriyadi mengatakan, sampai saat ini, investor yang sudah mengajukan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday adalah investor asal China dan Eropa. "Peminatnya sudah ada. Beberapa datang dan konsultasi. Mereka menanyakan cakupan invetasi yang dapat fasilitas tax holiday," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/8).

    Mereka adalah investor asal Tiongkok yang berminat menanamkan investasi di sektor tambang dengan nilai investasi lebih dari Rp 20 triliun. Jika ini benar, maka mereka akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun

    Selain calon investor, ada juga investor yang sudah menanamkan modal di Indonesia. Bagi investor yang sudah masuk, mereka saat ini sedang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Ada lebih dari 10 investor yang suddah mengajukan tax holiday," ujarnya. Namun jumlah ini masih belum resmi karena dalam proses di BKPM. "Nanti kalau sudah dari BKPM akan ada informasi lebih lanjut," ujarnya.

    Lebih lanjut, Endang mengatakan, China lebih banyak mengajukan investasi dengan nilai yang besar karena pada umumnya investor China yang ingin berinvestasi di sektor tambang.

    Adapun investor Eropa, nilainya tidak terlalu besar lantaran masuk di produk manufaktiur seperti elektronik. "Yang lebih besar sih dari China ya, karena kan mereka umumnya bergerak di bidang smelter, kalau Eropa cenderung lebih ke barang-barang elektronik," kata Endang.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji fasilitas bebas pajak atau tax holiday hingga 50 tahun. Hal itu diyakini bisa mengundang lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sedang dirundung oleh ketidakpastian hukum dan politik. Sehinga mempengaruhi kebijakan ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, investor masih menunggu, dan berhati-hati dalam melakukan investasi di Indonesia.

    "Problem besar kita di-certainty, law and political certainty. Pada sektor hukum termasuk fiscal incentives untuk beberapa sektor. Kebijakan fiskal menjadi isu besar contohnya kebijakan fiskal di sektor migas. Di sektor lain isu politik dan kepastian hukum," ujarnya.

    Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/investor-asing-l irik-fasilitas-tax-holiday

  • almirasabrina

    Member
    13 August 2018 at 9:38 am
    Originaly posted by bung rizal:

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji fasilitas bebas pajak atau tax holiday hingga 50 tahun.

    Lama sekali itu kalau 50 tahun

  • abrahamchandra

    Member
    13 August 2018 at 9:38 am

    salah satu cara menaikkan GDP. memang investor harus dikasih fasilitas biar pada dateng kesini

  • Insani alhakim

    Member
    13 August 2018 at 9:52 am

    wah mulai berdatangan, ini ada ketentuan tidak ya harsu mendirikan perusahaan didaerah mana?

  • almirasabrina

    Member
    13 August 2018 at 10:47 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    investor harus dikasih fasilitas biar pada dateng kesini

    Tapi kalo 50 tahun setuju?

  • abrahamchandra

    Member
    13 August 2018 at 11:58 am
    Originaly posted by almirasabrina:

    Tapi kalo 50 tahun setuju?

    kalau saya pribadi sih oke2 dan setuju2 saja.. karena kita juga harus tau diri juga, bahwa kita bukan negara maju, jadi salah satu merayu investor untuk datang kesini ya harus dibuatkan kebijakan tax holiday ini. lagipula yang 50 tahun bebas pajak untuk investasi lebih dari 20triliun. pemerintah dalam hal ini DJP pasti sudah hitung2 dan gak akan rugi. coba bayangkan jika ada investor masuk dan buka usaha disini karena fasilitas tax holiday, berapa banyak PPN dan PPh yang terutang saat perusahaan mereka bertransaksi, . lagi pula yang dibebaskan hanya PPh badan. kalau kurang bayar, kalau disetting jadi lebih bayar?? menurut saya tax holiday ini kebijakan yang baik untuk peningkatan perekonomian indonesia

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now