Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › PP 23 bagi Kantor Jasa
PP 23 bagi Kantor Jasa
Dear Rekan,<br /><br />Ada yang membingungkan di PP 23 tahun 2018 ini mengenai pajak bagi kantor jasa. Dari contoh di penjelasan pasal 2 ayat 4, usaha jasa perorangan yang memiliki pegawai dapat menggunakan tarif pph final PP 23.<br /><br />Berikut kutipannya:<br /><em>Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, maka Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, maka penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.</em><br /><br />Pemain musik merupakan salah satu dari kriteria pekerjaan bebas. Kalau saya tafsirkan berarti seluruh daftar pekerjaan bebas bisa menggunakan tarif pph final dengan syarat buka usaha dan memiliki pegawai.<br /><br />Bagaimana pendapat rekan yang lain?
- Originaly posted by stefi:
Kalau saya tafsirkan berarti seluruh daftar pekerjaan bebas bisa menggunakan tarif pph final dengan syarat buka usaha dan memiliki pegawai.
sepertinya begitu gan