Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Door-to-Door Kepatuhan Pajak ke Kios-Kios Viral
Door-to-Door Kepatuhan Pajak ke Kios-Kios Viral
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.
Sekilas aktivitas tersebut tampak seperti sebuah sosialisasi terhadap kepatuhan pengusaha dalam membayar pajaknya. Namun sejauh ini pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum memberikan klarifikasinya.
"Belum bisa komentar nanti di cek dulu deh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal. Ia menyebut bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui perihal aktivitas tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini DJP belum memiliki program sosialisasi nasional.
"Itu kayaknya program biasa deh. Saya sih cuma lihat itu ada di Medan, itu kayaknya enggak ada apa-apa sih dan kita enggak ada program baru. Mungkin sosialisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Yon menyebut bahwa sejauh ini program door to door tidak ada. Kalaupun ada, sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2011 yakni program Sensus Pajak Nasional (SPN).
"Di kita tuh enggak ada program door to door, itu paling adanya pas tahun 2011 pas Sensus Pajak Nasional (SPN) dan itu namanya bukan door to door. Seingat saya kita punya program wajib pajak (SPN) nasional itu yang seingat saya kita mendatangi wajib pajak. Tapikan itu sosialisasi nasional dan semua orang tau," ujarnya.
Diketahui, hari ini, tepat tanggal 13 September 2018 merupakan hari pertama pemberlakukan perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Namun hal ini jelas tidak berkaitan dengan sosialisasi pajak door to door.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/viral-foto-door -to-door-kepatuhan-pajak-dirjen-pajak-sebut-bukan- program-spn
Door-to-door maksudnya mau nagih pajak atau mau sosialisasi tuh
- Originaly posted by sir_belasting:
Door-to-door maksudnya mau nagih pajak atau mau sosialisasi tuh
sekalian jadi mata2
Keterangan Direktorat Jenderal Pajak terkait kegiatan Door to Door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
1. Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dari upaya perluasan basis pajak (ekstensifikasi) berupa update profil WP dan memastikan Wajib Pajak telah terdaftar dan memiliki NPWP, sekaligus upaya sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak bagi pelaku UMKM, yang dilaksanakan terutama di sentra-sentra ekonomi seperti kawasan perdagangan, kawasan pemukiman mewah, dan kawasan industri.
2. Prosedur standar operasional untuk kegiatan sosialisasi ke lapangan (door-to-door) seperti ini akan segera diperbaiki untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi kurang baik di masyarakat.
3. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan jemput bola yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dapat mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipahami bersama.
Direktur P2Humas,
Hestu Yoga SaksamaWalaupun cuma sebatas embel2 sosialisasi – tapi menimbulkan kecemasan untuk para pelaku usaha
- Originaly posted by 200672:
Keterangan Direktorat Jenderal Pajak terkait kegiatan Door to Door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
1. Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dari upaya perluasan basis pajak (ekstensifikasi) berupa update profil WP dan memastikan Wajib Pajak telah terdaftar dan memiliki NPWP, sekaligus upaya sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak bagi pelaku UMKM, yang dilaksanakan terutama di sentra-sentra ekonomi seperti kawasan perdagangan, kawasan pemukiman mewah, dan kawasan industri.
2. Prosedur standar operasional untuk kegiatan sosialisasi ke lapangan (door-to-door) seperti ini akan segera diperbaiki untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi kurang baik di masyarakat.
3. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan jemput bola yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dapat mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipahami bersama.
Direktur P2Humas,
Hestu Yoga SaksamaBahasa KPP kadang memang "menakutkan". Perusahaan saya pernah mendapat SMS bahwa kami tidak melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Sampai di KPP untuk klarifikasi ternyata maksudnya menghimbau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan benar.