Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Barang Habis Pakai
Dear rekans,
Apakah barang habis pakai / consumable goods, termasuk BKP? contoh bengkel body repair, barang habis pakai seperti : acetelyn, oksigen, amplas, dll. Saat invoicing, tidak ditulis per item, tapi cukup consumable goods. apakah consumable ini bisa dikenakan PPN keluaran? terimakasih
kalau PKP ya terutang PPN
kalau ditagihkan ya terhutang ppn rekan (untuk PKP).
Viewing 1 - 4 of 4 posts