Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Faktur pajak yang di keluarkan distributor atau cv. Pt kepada lembaga dinas. ( sekolah,Kantor dinas)

  • Faktur pajak yang di keluarkan distributor atau cv. Pt kepada lembaga dinas. ( sekolah,Kantor dinas)

  • riyanandriana09@gmail.com

    Member
    19 December 2018 at 2:24 pm
  • riyanandriana09@gmail.com

    Member
    19 December 2018 at 2:24 pm

    Slamat siang semuanya. Mohon pencerahanya. <br />Saya ingin belajar tentang PPN. saya itu sebagai distributor (cv,pt) ingin menjual buku buku pelajaran/ buku buat perpustakaan. <br />Pertanyaanya. Faktur fajak seperti apa yang harus di keluarkan pihak distributor? Karena dalam dunia buku biasanya ada dari harga yang di tetapkan penerbit ada discon yang lumayan besar.

  • nchip

    Member
    19 December 2018 at 2:33 pm
    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    Slamat siang semuanya. Mohon pencerahanya. <br />Saya ingin belajar tentang PPN. saya itu sebagai distributor (cv,pt) ingin menjual buku buku pelajaran/ buku buat perpustakaan. <br />Pertanyaanya. Faktur fajak seperti apa yang harus di keluarkan pihak distributor? Karena dalam dunia buku biasanya ada dari harga yang di tetapkan penerbit ada discon yang lumayan besar.

    buku pelajaran itu PPN nya dibebaskan. di FP pakai kode 080

  • own

    Member
    19 December 2018 at 2:42 pm
    Originaly posted by nchip:

    buku pelajaran itu PPN nya dibebaskan. di FP pakai kode 080

    setuju sesuai dengan PMK 122/PMK.011/2013

  • riyanandriana09@gmail.com

    Member
    19 December 2018 at 10:26 pm

    Maaf ni ane naya lagi.
    1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??
    2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??
    3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 December 2018 at 9:08 am
    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??

    020.. sekolah negeri ya??

    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??

    ga ada batasan nominal

    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??

    kalau bertransaksi dengan pemungut, maka PPh 22 10juta batasannya

  • own

    Member
    20 December 2018 at 10:17 am
    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??

    Kalau Negeri (Pemungut) 020

    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??

    untuk pakai 020 transaksi yang dikenakan >2jt (DPP+PPN), dibawah itu pakai kode 010

    Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:

    3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??

    PPh 22 tarifnya 1,5% dari DPP

  • riyanandriana09@gmail.com

    Member
    20 December 2018 at 5:38 pm

    Terimakasih banyak pencerahanya. Saya skarang jadi memahami tentang perpajakan.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now