Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Pemilik indekos belum taat pajak

  • Pemilik indekos belum taat pajak

     mikotatan updated 6 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • mikotatan

    Member
    2 May 2019 at 11:20 am
  • mikotatan

    Member
    2 May 2019 at 11:20 am

    PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan dari sektor pajak indekos dianggap belum maksimal. Hal itu yang membuat Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kian memaksimalkan mendata pemilik indekos maupun penginapan.

    Pasalnya masih banyak indekos di Kota Minyak yang belum taat peraturan dalam membayar pajak, khususnya untuk pemilik indekos yang memiliki 10 pintu. "Untuk indekos yang lebih 10 pintu memang seharusnya membayar pajak," kata Sekretaris Lurah Karang Rejo, Rosihan.

    Rosihan melanjutkan, untuk di wilayah Karang Rejo memang cukup banyak warga yang punya indekos. Hanya saja tidak memiliki banyak pintu. Namun dirinya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak RT agar selalu meninjau warganya yang memiliki indekos maupun penginapan. Terkadang memang banyak indekos yang tidak maksimal pengawasan. Selain itu sulit terdata, karena kurangnya kesadaran pemilik indekos dan izin pembangunan indekos menjadi penyebab utama. "Sesuai aturan, indekos yang lebih dari 10 pintu wajib membayar pajak," ungkapnya.

    Kendalanya, kadang ada pemilik indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga menyebut tidak sampai 10 kamar. Terkadang juga ada yang takut melaporkan indekosnya karena belum memiliki izin. "Maka dengan itu kami minta RT untuk bisa bekerja sama dengan baik," pungkasnya.

    Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan, Muhammad Hakim menambahkan penyisiran di enam kecamatan akan terus digeber. Hari ini (2/5), bakal mendata di Kecamatan Balikpapan Barat. Dia menyebut dengan pendataan indekos yang melebihi 10 kamar rampung dan pemilik taat membayar pajak, akan sangat membantu mengoptimalisasi peningkatan pajak daerah dari sektor pajak hotel melalui indekos. Terkait sanksi bila pelaku indekos ini tidak menaati aturan wajib pajak yang harus mereka bayarkan, Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Bilamana pihak indekos masih ngotot tak mau bayar, maka pihaknya akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan penindakan, berupa pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha.

    “Kami akan lakukan tiga panggilan. Kalau tidak ditaati, maka tim gabungan dari Satpol PP akan turun dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ya, mungkin bisa jadi ke arah situ (ditutup dan pencabutan izin),” pungkas dia.

    Sumber: http://balikpapan.prokal.co/read/news/244603-banya k-pemilik-indekos-belum-taat-pajak.html

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now