Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jasa Perantara ( Makelar ) apakah termasuk UMKM
Jasa Perantara ( Makelar ) apakah termasuk UMKM
he3
jasa perantara ini unik dan debatable…
pas kena 1%, pada bilang gak mau dan lebih pilih norma, krn byr pjk lebih kecil.
pas mau ta, gara2 tarif umkm cuma 0,5%, mrk pilih termasuk umkm dan gak
mau dibilang pekerja bebas…- Originaly posted by sugito:
asa perantara ( Makelar ) yang nilai peredaran usaha pertahunnya kurang dari 4,8 M/tahun , apakah termasuk juga pengertian UMKM dalam Tax Amnesty ?
ya. lihat pasal 11 ayat 2 PMK 118/2016
- Originaly posted by goodmorning:
ya. lihat pasal 11 ayat 2 PMK 118/2016
Rekan, di pasal tsb menyebut antara lain…
Apakah jasa perantara masuk dalam pengertian Pekerjaan Bebas ?
Apakah harus mengacu ke pengertian Jasa sehub. pekerjaan bebas di PP-46? Mhn pencerahan, tks.
Viewing 1 - 4 of 4 posts