Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty TA saat sedang Bukti Permulaan (Bukper)

  • TA saat sedang Bukti Permulaan (Bukper)

     santosobroto updated 8 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • joancoex

    Member
    6 August 2016 at 10:39 pm
  • joancoex

    Member
    6 August 2016 at 10:39 pm

    Rekan, bagaimana perlakukan WP bila pengen ikut TA tapi sekarang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan?

  • santosobroto

    Member
    6 August 2016 at 10:45 pm

    WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak
    terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
    Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan,
    Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah
    WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now