Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › isi laporan harta di ta tidak perlu detail
isi laporan harta di ta tidak perlu detail
Halo rekan,
Saya membaca ada kabar bahwa Isi formulir juga sekarang lebih gampang.,Harta dan utang yang telah dilaporkan pajak sblmnya tidak perlu dirinci lagi,hanya perlu jumlah totalnya saja, apakah ini benar? apabila benar diatur di peraturan yang mana?Terima kasih
PER-10/PJ/2016
Di PER10PJ2016, hanya diberikan contoh untuk harta spt piutang, bagaimana dengan tanah? apakah bisa di total kan saja??
19.A. Untuk pengisian tabel A.1 – NILAI HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, dalam hal
Harta (misalnya Piutang Usaha, Persediaan, Peralatan Rumah Tangga, Furnitur, Tanah, Bangunan,
Mobil, dan lain-lain) yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir terdiri dari banyak item, maka nilai
harta yang diisikan adalah akumulasi atas keseluruhan rincian item untuk harta yang sejenisklo di tempat saya walau yang sudah dilaporkan jika data belum rinci seperti no SHM dan no BPKB harus diisikan pada surat pernyataan daftar harta TAX AMNESTY untuk kelengkapan.
juga klo bisa pake formulir TA yang intergrated- Originaly posted by umbruz:
klo di tempat saya walau yang sudah dilaporkan jika data belum rinci seperti no SHM dan no BPKB harus diisikan pada surat pernyataan daftar harta TAX AMNESTY untuk kelengkapan.
juga klo bisa pake formulir TA yang intergratedBenar rekan, SPH ditempat saya juga dirinci 1-1, karena harta kebanyakan atas nama direktur.
Jadi juga bisa sebagai bukti kalau harta sudah terlapor jika suatu saat nanti terjadi hal2. - Originaly posted by teblung:
Saya membaca ada kabar bahwa Isi formulir juga sekarang lebih gampang.,Harta dan utang yang telah dilaporkan pajak sblmnya tidak perlu dirinci lagi,hanya perlu jumlah totalnya saja, apakah ini benar?
Hanya untuk harta dan Utang yang telah dilampirkan di SPT Terakhir/2015 (Lampiran Daftar Harta/Utang A.1 dan A.2).
Sedangkan untuk Harta dan/atau Utang tambahan seharusnya tetap dirinci.Originaly posted by teblung:apabila benar diatur di peraturan yang mana?
PER-10/PJ/2016
jika hartanya di kelompokan dlm 1 item, bgmna cara mengisi jenis dokumen dan no dokumennya? apa bisa di kosongkan sja?