Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty isi laporan harta di ta tidak perlu detail

  • isi laporan harta di ta tidak perlu detail

     olla09 updated 8 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • teblung

    Member
    16 September 2016 at 12:24 pm
  • teblung

    Member
    16 September 2016 at 12:24 pm

    Halo rekan,
    Saya membaca ada kabar bahwa Isi formulir juga sekarang lebih gampang.,Harta dan utang yang telah dilaporkan pajak sblmnya tidak perlu dirinci lagi,hanya perlu jumlah totalnya saja, apakah ini benar? apabila benar diatur di peraturan yang mana?

    Terima kasih

  • riy_anto

    Member
    16 September 2016 at 12:46 pm

    PER-10/PJ/2016

  • teblung

    Member
    16 September 2016 at 12:55 pm

    Di PER10PJ2016, hanya diberikan contoh untuk harta spt piutang, bagaimana dengan tanah? apakah bisa di total kan saja??

  • riy_anto

    Member
    16 September 2016 at 1:01 pm

    19.A. Untuk pengisian tabel A.1 – NILAI HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, dalam hal
    Harta (misalnya Piutang Usaha, Persediaan, Peralatan Rumah Tangga, Furnitur, Tanah, Bangunan,
    Mobil, dan lain-lain)
    yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir terdiri dari banyak item, maka nilai
    harta yang diisikan adalah akumulasi atas keseluruhan rincian item untuk harta yang sejenis

  • umbruz

    Member
    16 September 2016 at 1:02 pm

    klo di tempat saya walau yang sudah dilaporkan jika data belum rinci seperti no SHM dan no BPKB harus diisikan pada surat pernyataan daftar harta TAX AMNESTY untuk kelengkapan.
    juga klo bisa pake formulir TA yang intergrated

  • riy_anto

    Member
    16 September 2016 at 1:08 pm
    Originaly posted by umbruz:

    klo di tempat saya walau yang sudah dilaporkan jika data belum rinci seperti no SHM dan no BPKB harus diisikan pada surat pernyataan daftar harta TAX AMNESTY untuk kelengkapan.
    juga klo bisa pake formulir TA yang intergrated

    Benar rekan, SPH ditempat saya juga dirinci 1-1, karena harta kebanyakan atas nama direktur.
    Jadi juga bisa sebagai bukti kalau harta sudah terlapor jika suatu saat nanti terjadi hal2.

  • VAT

    Member
    16 September 2016 at 3:15 pm
    Originaly posted by teblung:

    Saya membaca ada kabar bahwa Isi formulir juga sekarang lebih gampang.,Harta dan utang yang telah dilaporkan pajak sblmnya tidak perlu dirinci lagi,hanya perlu jumlah totalnya saja, apakah ini benar?

    Hanya untuk harta dan Utang yang telah dilampirkan di SPT Terakhir/2015 (Lampiran Daftar Harta/Utang A.1 dan A.2).
    Sedangkan untuk Harta dan/atau Utang tambahan seharusnya tetap dirinci.

    Originaly posted by teblung:

    apabila benar diatur di peraturan yang mana?

    PER-10/PJ/2016

  • olla09

    Member
    20 September 2016 at 3:57 pm

    jika hartanya di kelompokan dlm 1 item, bgmna cara mengisi jenis dokumen dan no dokumennya? apa bisa di kosongkan sja?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now