Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Curhat Tax Amnesty

  • Curhat Tax Amnesty

     danilecarlo updated 8 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • goju3wh4

    Member
    26 September 2016 at 10:45 am
  • goju3wh4

    Member
    26 September 2016 at 10:45 am

    Pagi…..
    Saya mau menanyakan masalah TA..atasan saya baru mempunyai NPWP terdaftar 2016 apakah bisa TA? Note:Dia baru mempunyai NPWP dikarenakan buka usaha CV (dibwh PTKP) diawal tahun 2016.
    bagaimana ya rekan?

  • Onorus

    Member
    26 September 2016 at 11:31 am

    Bisa.

  • goju3wh4

    Member
    26 September 2016 at 12:59 pm

    apakah dengan menyertakan data tambahan seperti peredaran usaha dari CV (dibwh PKP)?atau dengan persyaratan lain?

    thanx u infonya

  • danilecarlo

    Member
    26 September 2016 at 2:17 pm
    Originaly posted by goju3wh4:

    apakah dengan menyertakan data tambahan seperti peredaran usaha dari CV (dibwh PKP)?atau dengan persyaratan lain?
    thanx u infonya

    Berkas WAJIB untuk TA :
    1. Surat Penyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak (Induk Permohonan
    2. Daftar Rincian Harta dan Utang
    3. Bukti Pembayaran Uang Tebusan
    4. Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang didalam negeri ke luar negeri

    berkas tambahan untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2016:
    5. Fotokopi SPT tahunan PPh Terakhir (Tahun Pajak 2015)

    berkas tambahan untuk wajib pajak yang tedaftar di tahun 2016 yang menggunakan tarif UMKM
    6. Surat Pernyataan mengenai besaran peredaran usaha (UMKM)

    berkas tambahan untuk harta yang tidak memiliki dokumen pendukung:
    7. Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (surat pengakuan ini tidak ada format baku, tapi ada beberapa KPP yang sudah menyiapkan contohnya)

    berkas tambahan untuk harta yang dokumen pendukung masih nama orang lain (misal, beli mobil bekas dan belum di balik nama):
    8. Surat Pengakuan Nominee (yaitu surat pernyataan oleh pemilik lama yang namanya tercantum di dokumen, yang menyatakan bahwa atas harta tadi memang sudah dialihkan kepada wajib pajak. surat pengakuan ini tidak ada format baku, tapi ada beberapa KPP yang sudah menyiapkan contohnya)

  • totokmudana

    Member
    26 September 2016 at 2:52 pm

    Sy mau ikut TA, setelah deklarasi dan sdh tahu berapa mau di tebus tapi sy tdk punya uang pake tebus, apa solusinya???, apa sy harus jula aset yang sy mau masukkan TA. Trims mohon tanggapan gan…

  • danilecarlo

    Member
    26 September 2016 at 3:08 pm
    Originaly posted by totokmudana:

    Sy mau ikut TA, setelah deklarasi dan sdh tahu berapa mau di tebus tapi sy tdk punya uang pake tebus, apa solusinya???, apa sy harus jula aset yang sy mau masukkan TA. Trims mohon tanggapan gan…

    Ada beberapa bank tawarkan kredit TA rekan.
    Salah satunya yang saya tahu bank BCA. Coba rekan datangi cabang terdekat.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now