Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty STP muncul setelah ikut Tax Amnesty

  • STP muncul setelah ikut Tax Amnesty

     lairl updated 8 years, 3 months ago 22 Members · 32 Posts
  • sri2016

    Member
    6 October 2016 at 7:03 am
  • sri2016

    Member
    6 October 2016 at 7:03 am

    Dera rekan,
    Jika setelah mengajukan tax amnesty. Muncul stp tahun 1996 dan tahun lainnya muncul
    Langkah apa yg harus kita lakukan.

    Mohon infonya. Terima kasih

  • indrapala

    Member
    6 October 2016 at 7:16 am

    Sudah daluarsa rekan… Masa daluarsa pajak 5tahun.. bisa diabaikan..

  • kyloren

    Member
    6 October 2016 at 9:10 am

    diabaikan saja rekan 🙂

  • prabowory

    Member
    6 October 2016 at 9:25 am

    kemarin waktu saya mengajukan TA juga muncul utang pajak tahun 1992 dan 1993, pas ditanya "itu jenis pajak apa?" mereka (orang pajak) tidak bisa menjawab, hanya langsung di buatkan id-billing untuk dibayarkan terlebih dahulu. Nominalnya tapi "hanya" Rp. 20.000,- alhasil tetap saya bayarkan biar lancar ikut TAnya.

    Kl utang pajak seperti kasus saya itu apakah tetap bisa di abaikan rekan?

  • hendraprasetio

    Member
    6 October 2016 at 10:27 am

    Ya, diabaikan… rekan

  • sri2016

    Member
    6 October 2016 at 12:31 pm

    Jika diabaikan tax amnesty yang sedang diajukan apakah nantinya tidak ditolak ?

  • harind

    Member
    6 October 2016 at 2:00 pm

    menurut saya memungkinkan ditolak rekan jika diabaikan karena selisih 1 perak pun perlu dibayarkan karena sudah tersistem setiap tunggakan STP perlu dibayarkan WP yang sedang mengajukan TA

  • sant179

    Member
    6 October 2016 at 5:23 pm

    Kalau menurut pengalaman saya, TA tidak diterima sebelum STP tsb. dibayar rekan.

  • tondikki

    Member
    6 October 2016 at 10:20 pm
    Originaly posted by sant179:

    Kalau menurut pengalaman saya, TA tidak diterima sebelum STP tsb. dibayar rekan.

    jika STP hanya atas sanksi administrasi aja, gak perlu bayar rekan

  • Uya4

    Member
    7 October 2016 at 11:47 am

    Hai,

    Jangan diabaikan, lebih baik tanya AR nya dan tunjukkan bukti bahwa sudah ikut TA.

    utk sTp, ada STP yang tidak ada masa kadaluarsanya…dapat di cek sendiri…

  • ktfd

    Member
    7 October 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by uya4:

    Jangan diabaikan, lebih baik tanya AR nya dan tunjukkan bukti bahwa sudah ikut TA.

    apa akibatnya kalau diabaikan???

  • Uya4

    Member
    7 October 2016 at 2:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apa akibatnya kalau diabaikan???

    yang namanya STP dan SKP kan sudah terutang, pembatalan produk hukum itu tidak dapat dilakukan oleh KPP sendiri…harus pakai Pasal 16 atau 36 KUP jika ingin membatalkan….dan itu keduanya harus dengan permohonan wajib pajak…

    Saya pikir tidak segampang itu mengabaikan STP karena ada mekanisme penagihan nanti

  • Jo777

    Member
    10 October 2016 at 12:36 pm

    setuju dgn rekan hendraprasetio. Abaikan saja.
    DJP secra jabatan akan membatalkan STP.
    118/PMK03/2016.

  • djayeng

    Member
    10 October 2016 at 1:27 pm

    Sebelum mengajukan TA, ke bagian seksi penagihan minta print out tunggakan. Untuk tunggakan pokok harus dibayar namun denda bisa diabaikan, untuk denda nanti akan dihapus setelah TA disetujui, hal ini sudah saya lakukan dan sudah berhasil.

Viewing 1 - 15 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now