Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Setelah TA, apakah bisa mengajukan penghapusan NPWP karena perusahaan tutup?
Setelah TA, apakah bisa mengajukan penghapusan NPWP karena perusahaan tutup?
Halo rekan ortax,
Saat ini saya masih melakukan proses TA, sudah dibayarkan tinggal proses lapor saja. Namun dalam proses pelaporannya saya baru tahu bahwa ketika nanti disetujui TA-nya, maka ada kewajiban untuk melaporkan penempatan harta dalam negeri selama 3 tahun kedepan.
Sedangkan, saya berencana akan menutup PT sekaligus menghapus NPWPnya. Apakah proses penghapusan NPWP ini tetap bisa dilakukan?
Bagaimana dengan kewajiban laporan penempatan harta dalam negeri selama 3 tahun kedepan?
Ada yg bilang perusahaan lebih baik di Non-Efektifkan saja, namun jika memang perusahaan sudah tidak beroperasi lagi buat apa di NE kan? sedangkan NE tetap wajib lapor SPT.Adakah saran dari rekan-rekan ortax?
Kalo memang dengan tidak lapor TA menjadikan proses penutupan PT lebih lancar, maka saya ikhlas meskipun sudah bayar TA namun tidak lapor.Mohon bantuannya,
Terimakasih.oh bisa rekan
- Originaly posted by kyloren:
Apakah proses penghapusan NPWP ini tetap bisa dilakukan?
tetap bisa rekan. Syarat penghapusan NPWP sampai saat ini tidak terikat pelaporan TA
- Originaly posted by dimasjr:
Halo rekan ortax,
Saat ini saya masih melakukan proses TA, sudah dibayarkan tinggal proses lapor saja. Namun dalam proses pelaporannya saya baru tahu bahwa ketika nanti disetujui TA-nya, maka ada kewajiban untuk melaporkan penempatan harta dalam negeri selama 3 tahun kedepan.
Sedangkan, saya berencana akan menutup PT sekaligus menghapus NPWPnya. Apakah proses penghapusan NPWP ini tetap bisa dilakukan?pinter ini.
cmiiw
- Originaly posted by heppy:
tetap bisa rekan. Syarat penghapusan NPWP sampai saat ini tidak terikat pelaporan TA
Teorinya, penutupan NPWP akan berdampak pada adanya pemeriksaan oleh fiskus, Namun setelah TA selesai, seharusnya tidak akan ada lagi pemeriksaan di tahun 2015 kebelakang. Kata kunci disini adalah "seharusnya". Namun pada prakteknya, belum tentu demikian.
Originaly posted by dimasjr:Adakah saran dari rekan-rekan ortax?
Kalo memang dengan tidak lapor TA menjadikan proses penutupan PT lebih lancar, maka saya ikhlas meskipun sudah bayar TA namun tidak lapor.Kalau saya saran agar lebih baik diikutkan TA karena alasan yang saya sampaikan diatas.
Salam
Seharusnya setelah ikut TA, Jadi adem tidak punya sangkutan lagi.wong wis tutup mau dilaporin penempatan apa rekan !
kalau ikut TA brarti ada kewajiban pelaporan harta TA slama 3 tahun, klo misal NPWP ditutup…dan ga bisa melakukan pelaporan harta slama 3 tahun..apa TA nya tidak dianggap gugur rekan? mohon dikoreksi
Say a juga mengalami masalah yg sama , saya sudah ajukan penghapusan lebih dari 8bulan dan akan dihapuskan npwp nya tp saya binggung,saat lapor.TA berkala nanti apakah akan ditolak kpp?jika tidak lapor nanti malah.dikenakan sanksi, serba salah.ini