Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pelaporan SPT 2016 setelah TA

  • Pelaporan SPT 2016 setelah TA

     iwanc21 updated 8 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • tevinkim

    Member
    23 January 2017 at 10:22 am
  • tevinkim

    Member
    23 January 2017 at 10:22 am

    Mohon jawaban dan dasar hukum dari para senior disini mengenai kasus berikut ini :

    WP OP mengikuti Tax Amnesty periode akhir (Jan sd Mar 2017), diasumsikan baru ikut minggu terakhir di bulan Maret 2017. Yang menjadi pertanyaan adalah :

    Apabila ikut TA di bulan Maret 2017 minggu terakhir otomatis Surat Keterangan Pengampunan belum keluar. Apakah WP OP tersebut boleh memasukkan harta yang di TA kan ke dalam laporan SPT Tahunan 2016???

    Apabila boleh dasar Hukum nya apa, supaya lebih pasti saja.

    Apabila tidak boleh lalu mekanisme nya bagaimana terkait pelaporan SPT tahunan 2016?

    Jawaban AR sangat beragam, ada yang menjawab pasti boleh, ada yang malah bingung menjawab dan hanya berpesan kalo ikut TA jangan mepet2, padahal batas akhir TA tetap 31 Maret 2017. Begitu juga dengan

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • BeruangPajak

    Member
    23 January 2017 at 12:34 pm

    Boleh rekan
    Sebagai bukti sementara dapat menggunakan BPS dari KPP
    Terima kasih
    mohon koreksinya

  • priadiar4

    Member
    23 January 2017 at 1:08 pm
    Originaly posted by tevinkim:

    Apabila ikut TA di bulan Maret 2017 minggu terakhir otomatis Surat Keterangan Pengampunan belum keluar.

    pastikan harta tersebut sudah fixed disetujui atau dapat tandaterima TA

  • Aponpadtim

    Member
    23 January 2017 at 3:23 pm

    Menurut saya boleh …
    Tanda terima atas SPH TA seharusnya sudah dapat kita akui TA tsb u menjadi bagian dr spt thnan 2016

    salam

  • tevinkim

    Member
    30 January 2017 at 9:08 am

    Terima kasih atas jawaban rekan2 sekalian maap baru sempat membalas, jadi kesimpulannya tanda terima sementara sudah dianggap sah ya pak utk kemudian harta tsb dimasukkan ke dalam spt 2016

  • Fadhil Faiz

    Member
    30 January 2017 at 7:34 pm

    Boleh rekan

  • iwanc21

    Member
    23 April 2017 at 6:12 pm

    master2x ortax mau tanya

    kalau aset yang diatas namakan sudah dikembalikan ke pemilik sesungguhnya

    bagaimana dengan spt diatas namakan

    contoh: misalkan aset milik A di atas namakan B dan sudah di TA dikembalikan kepada A; dan perpindahan nama dilakukan di 2017

    apakah di SPT B boleh dihilangkan asetnya atau masih harus di cantumkan? terima kasih sebelumnya master2x ortax

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now