Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT
Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT
dear Rekan Semuanya
Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT?
Mohon pencerahannya rekan- Originaly posted by sudiarta:
Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT?
iyaa wajib
dilaporkan dalam SPT rekan
Tujuan ikut Ta kan melaporkan semua asset yg blm dilaporkan di SPT. Klu sdh ikut TA, asset yg di TA kan harus dilaporkan di SPT.
Salam
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
iyaa wajib
caranya gimana rekan?
bukan na asset TA tidak bole disusutkan di laporan fiskal? - Originaly posted by memey:
Tujuan ikut Ta kan melaporkan semua asset yg blm dilaporkan di SPT. Klu sdh ikut TA, asset yg di TA kan harus dilaporkan di SPT.
Salam
maksud nya untuk penyusutan di e-spt nya rekan
he - Originaly posted by sudiarta:
maksud nya untuk penyusutan di e-spt nya rekan
Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.
Salam
ikut nimbrung, kasus yang sama. ada yang tau bagaimana pelaporan asset atas TA ke E-SPT ? karna tidak disusutkan
- Originaly posted by memey:
Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.
tapi untuk di e-spt perlu di input di lampiran khusus gak rekan memey?
- Originaly posted by sudiarta:
Originaly posted by memey:
Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.tapi untuk di e-spt perlu di input di lampiran khusus gak rekan memey?
Pada lampiran khusus SPT Tahunan (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), harta/asset yg diinput adalah harta/asset yg disusutkan secara fiskal. Harta/asset yg diakui di TA, walau secara fiskal penyusutannya tidak diakui namun secara komersial tetap disusutkan dan jumlah penyusutan komersialnya diinput di lampiran khusus SPT Tahunan pd kolom yg telah disediakan.
Salam
Setuju.
Tetap diinput aktiva tetapnya di espt, Penyusutannya Nol, Nilai Bukunya = Nilai Perolehan = Nilai Wajar pada TA.
- Originaly posted by memey:
Pada lampiran khusus SPT Tahunan (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), harta/asset yg diinput adalah harta/asset yg disusutkan secara fiskal. Harta/asset yg diakui di TA, walau secara fiskal penyusutannya tidak diakui namun secara komersial tetap disusutkan dan jumlah penyusutan komersialnya diinput di lampiran khusus SPT Tahunan pd kolom yg telah disediakan.
Salam
Berarti selisih penyusutan fiskal dengan komersial di koreksi fiskal ya rekan memey?
- Originaly posted by simonalim:
Tetap diinput aktiva tetapnya di espt, Penyusutannya Nol, Nilai Bukunya = Nilai Perolehan = Nilai Wajar pada TA.
berarti kita rubah nilai bukunya di Nol kan ya rekan?
- Originaly posted by sudiarta:
berarti kita rubah nilai bukunya di Nol kan ya rekan?
Nilai Bukunya tidak berubah, bukan Nol.
PER-19/PJ/2014
1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 1A/1B)
Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.Secara aturan seharusnya tidak perlu diinput di Daftar Penyusutan.
- Originaly posted by sudiarta:
Berarti selisih penyusutan fiskal dengan komersial di koreksi fiskal ya rekan memey?
Iya, dikoreksi fiskal.
Originaly posted by simonalim:PER-19/PJ/2014
1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 1A/1B)
Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.Secara aturan seharusnya tidak perlu diinput di Daftar Penyusutan.
Benar tidak usah diinput secara detail, totalnya saja diinput di kolom jumlah penyusutan komersial di lampiran khusus SPT Tahunan. Nah selisih penyusutannya di koreksi fiskal.
Perincian Daftar Penyusutan Aktiva (Komersial dan Fiskal) dibuat dgn format sendiri dan dilampirkan di Laporan Keuangan Perusahaan.Salam