Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pengisian SPT OP setelah TA

  • Pengisian SPT OP setelah TA

     irfanbachdim updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Sri Yulianingsih

    Member
    30 March 2017 at 1:22 pm
  • Sri Yulianingsih

    Member
    30 March 2017 at 1:22 pm

    Selamat siang, mohon bantuannya:
    1.apakah semua Harta yg sudah dilaporkan di Tax amnesty itu dimasukan di SPT nya?
    2.untuk Harta non repatriasi yg sudah di TA tu gimana ya apakah dimasukan ke SPT kelampiran IV bagian Harta jga?
    3.Bulan maret 2017 sya mngikuti TA yang kedua, Harta yg dilaporkan di TA brupa uang tunai, nanti apakah msuk sbgai Harta untuk SPT 2016 atau SPT 2017 karena saat ini blm menerima SKPP nya? Dan untuk di laporan secara berkalanya itu dilaporkan apa tidak?
    Trims mohon pencerahannya

  • irfanbachdim

    Member
    31 March 2017 at 11:02 am
    Originaly posted by Sri yulianingsih:

    1.apakah semua Harta yg sudah dilaporkan di Tax amnesty itu dimasukan di SPT nya?

    betul di spt tahun 2016

    Originaly posted by Sri yulianingsih:

    2.untuk Harta non repatriasi yg sudah di TA tu gimana ya apakah dimasukan ke SPT kelampiran IV bagian Harta jga?

    iya

    Originaly posted by Sri yulianingsih:

    3.Bulan maret 2017 sya mngikuti TA yang kedua, Harta yg dilaporkan di TA brupa uang tunai, nanti apakah msuk sbgai Harta untuk SPT 2016 atau SPT 2017 karena saat ini blm menerima SKPP nya?

    tetap masuk, intinya per 2016 masukkan yang nyata2 menjadi hartanya termasuk yang diungkap

    Originaly posted by Sri yulianingsih:

    Dan untuk di laporan secara berkalanya itu dilaporkan apa tidak?

    ini hanya atas yang diungkap di TA, silakan cek per 03/2017

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now