Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tax Amnsty WPOP yang memiliki CV

  • Tax Amnsty WPOP yang memiliki CV

     tantigd updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 8 Posts
  • BONDEK

    Member
    21 February 2017 at 11:19 am
  • BONDEK

    Member
    21 February 2017 at 11:19 am

    Dear Rekan Ortax, mohon informasinya
    WPOP yang akan memanfaatkan Tax Amnesty merupakan pemilik CV. Pada Tahun 2015 merupakan UMKM karena omzet dibawah 4,8 Milyar. Omzet tahun 2015 senilai 450 Juta dan mengambil prive 2 Milyar. Omzet CV pada tahun 2015 lebih dari 4,8 Milyar.
    Apakah WPOP tersebut berhak menggunakan tarif 0,5% ?

    Terima Kasih

  • tantigd

    Member
    21 February 2017 at 12:23 pm

    menurut Pasal 31E , Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.

  • tantigd

    Member
    21 February 2017 at 12:46 pm

    maaf sebelumnya… saya kira tarif pph nya.. ternyata tax amnesty..

    tax amnesty memang dari januari sampai maret 2017 naik 2% berarti dari 3% sekarang jadi 5%..

  • BONDEK

    Member
    21 February 2017 at 1:01 pm

    maksudnya ini WPOP dengan peredaran usaha dibawah 4,8M. Apa bisa meggunakan tarif UMKM ?

  • tantigd

    Member
    24 February 2017 at 9:23 am

    WPOP yang peredaran usahanya di bawah 4,8 M, tarifnya sbb:

    1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai
    dengan Rp10 miliar; atau
    2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari
    Rp10 miliar.

  • BONDEK

    Member
    27 February 2017 at 2:39 pm

    saya melaporkan Tax Amnesty OP yang pada tahun 2015 omzetnya 450 juta, dan prive 2Milyar.. perhitungan uang tebusan menggunakan tarif 0,5%.. tapi sama petugas peneliti ditolak karena harusnya menggunakan tarif normal (5%) dengan alasan karena omzet CV sudah melebihi 4,8 milyar..

    apakah ada aturan seperti itu ?
    mohon pencerahannya..
    terima kasih

  • tantigd

    Member
    27 February 2017 at 4:03 pm
    Originaly posted by bondek:

    Omzet CV pada tahun 2015 lebih dari 4,8 Milyar.
    Apakah WPOP tersebut berhak menggunakan tarif 0,5% ?

    oo.. omzet CV di tahun 2015 lebih dari 4,8 M tentu saja pake tarif 5 %, soalnya periode penyampaian surat pernyataannya dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 tarifnya 5%

    kecuali omzetnya di tahun 2015 dibawah 4,8 M baru pake tarif 0,5 % klu hartanya dibawah 10 M dan kalau di atas 10 M tarifnya 2 %

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now