Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Ikut Tax Amnesty

  • Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Ikut Tax Amnesty

     ktfd updated 8 years, 1 month ago 13 Members · 23 Posts
  • danilecarlo

    Member
    24 February 2017 at 11:43 am
  • danilecarlo

    Member
    24 February 2017 at 11:43 am

    Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Mengikuti Tax Amnesty.

    Karena belum ada keseragaman pendapat tentang kewajiban pelaporan
    penempatan Harta Tambahan maka di tanyakan di forum :

    Apakah semua peserta yang sudah ikut Tax Amnesty wajib membuat Laporan Harta Tambahan tsb ?
    Secara tehnis….. banyak peserta yang masih bingung cara-cara mengisi angkanya.

    Terima kasih.
    laporan tersebut khususnya Lampiran M.

  • sanny kentz

    Member
    24 February 2017 at 2:33 pm

    Semua peserta TA, wajib menyampaikan laporan tahunan TA
    yang diisi sesuai dengan form b1 yang pernah dilaporkan, jika ada perubahan tinggal di kasih penjelasan keterangan

  • danilecarlo

    Member
    24 February 2017 at 2:51 pm
    Originaly posted by sanny kentz:

    Semua peserta TA, wajib menyampaikan laporan tahunan TA
    yang diisi sesuai dengan form b1 yang pernah dilaporkan, jika ada perubahan tinggal di kasih penjelasan keterangan

    Terjawab.

    Terima kasih rekan

  • oxey

    Member
    27 February 2017 at 8:49 am

    kalau dilampirkan sewaktu lapor spt melalui efiling boleh tidak ?

  • dharmawan a

    Member
    27 February 2017 at 9:24 am
    Originaly posted by oxey:

    kalau dilampirkan sewaktu lapor spt melalui efiling boleh tidak ?

    Kalau dilihat dr PMK nya, terpisah rekan. Dan laporan ini adalah bukan lampiran dari SPT PPh

  • lairl

    Member
    27 February 2017 at 1:28 pm

    lapornya per kapan ya ?

  • david89

    Member
    27 February 2017 at 1:30 pm
    Originaly posted by lairl:

    27 Feb 2017 13:28
    lapornya per kapan ya ?

    paling lambat tgl 31 Maret 2017

    CMIWW~

  • sanny kentz

    Member
    27 February 2017 at 2:20 pm

    Mengenai laporan TA tahunan, mungkin ada yang bisa bantu rekan ?
    Misalnya pada waktu pengajuan TA ada harta tambahan berupa tabungan sebesar Rp 100jt, dan pada saat ini harus melaporkan TA tahunan, pertanyaannya Nilai tabungan yang dilaporkan di laporan penempatan harta tambahan menggunakan nilai saat TA yaitu RP 100jt atau nilai tabungan per 31 des 2016 ?

  • lovegembul

    Member
    27 February 2017 at 9:46 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau dilihat dr PMK nya, terpisah rekan. Dan laporan ini adalah bukan lampiran dari SPT PPh

    Boleh disebutkan di PMK berapa rekan?

  • lovegembul

    Member
    27 February 2017 at 9:47 pm
    Originaly posted by david89:

    paling lambat tgl 31 Maret 2017

    Kalau untuk badan apakah paling lambat tanggal 31 Maret 2017 juga? Atau 30 April 2017?

  • lovegembul

    Member
    27 February 2017 at 9:49 pm
    Originaly posted by sanny kentz:

    Mengenai laporan TA tahunan, mungkin ada yang bisa bantu rekan ?
    Misalnya pada waktu pengajuan TA ada harta tambahan berupa tabungan sebesar Rp 100jt, dan pada saat ini harus melaporkan TA tahunan, pertanyaannya Nilai tabungan yang dilaporkan di laporan penempatan harta tambahan menggunakan nilai saat TA yaitu RP 100jt atau nilai tabungan per 31 des 2016 ?

    Pertanyaan yang sama dengan saya

  • oxey

    Member
    1 March 2017 at 11:41 am

    sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja

  • frangky

    Member
    1 March 2017 at 12:31 pm
    Originaly posted by oxey:

    sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja

    Benar, ada di atur di Pasal 38 PMK-141/PMK.03/2016

  • asongan

    Member
    1 March 2017 at 6:02 pm
    Originaly posted by oxey:

    sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja

    Bagaimana dengan OP yg ikut TA bukan repatriliasi?

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now