Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Warisan Rumah
Dear Rekan-rekan,
Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan, ada kasus seorang ibu membeli rumah atas nama anaknya ketika anak tsb belum mempunyai KTP/NPWP skrg anak tersebut ingin lapor hartanya tsb. Apakah harus ikut tax amnesty atau hanya diikutkan pd pelaporan spt 2016 saja, karena SPT PBB dibayar setiap tahun atas nama anak tsb. Terima kasih.
- Originaly posted by r_4ribowo:
Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan, ada kasus seorang ibu membeli rumah atas nama anaknya ketika anak tsb belum mempunyai KTP/NPWP skrg anak tersebut ingin lapor hartanya tsb. Apakah harus ikut tax amnesty atau hanya diikutkan pd pelaporan spt 2016 saja, karena SPT PBB dibayar setiap tahun atas nama anak tsb. Terima kasih
lapor di spt aja
Viewing 1 - 3 of 3 posts