Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › hibah ke yang belum ber NPWP
dear all
bila ada orangtua yang menghibahkan tanah dan rumahnya ke anak yang belum mendapat penghasilan (masih sekolah). itu di SPT orangtua pada tahun berikutnya gimana? dan apakah si anak harus buat NPWP?
Mohon pencerahannya
buat akta hibah…
asset (hibah) di spt ortu sudah tidak ada…
Viewing 1 - 3 of 3 posts