Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Hibah sebuah rumah dengan penerima lebih dari satu.

  • Hibah sebuah rumah dengan penerima lebih dari satu.

     Tax-777 updated 8 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Tax-777

    Member
    26 February 2017 at 10:29 am
  • Tax-777

    Member
    26 February 2017 at 10:29 am

    Dear rekan-rekan,

    Begini kasusnya :
    Orang tua menghibahkan sebuah rumah kepada anaknya (4 bersaudara),
    *NB :
    – 4 Saudara (3 Ber NPWP, 1 tidak ber NPWP)
    – Orang tua sudah pensiun

    1 orang ber NPWP sudah melaporkan Hibah tersebut,
    2 orang belum karena baru ber NPWP di tahun 2015 dan 2016 (penghasilan dibawah dan diatas PTKP).

    Berhubung juga ini masa Tax Amnesty.
    Yang saya cari di google :
    "Harta hibahan bukan objek Pengampunan Pajak kalau:
    1. Orang pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, atau
    2. Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah."

    Bagaimana pelaporan hibah tersebut kepada 2 saudara tersebut yang ber NPWP di tahun 2015 & 2016? Ikut Tax Amnesty atau cantumkan di SPT Tahunan 2016?

    Mohon bimbingannya
    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now