Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Hibah sebuah rumah dengan penerima lebih dari satu.
Hibah sebuah rumah dengan penerima lebih dari satu.
Dear rekan-rekan,
Begini kasusnya :
Orang tua menghibahkan sebuah rumah kepada anaknya (4 bersaudara),
*NB :
– 4 Saudara (3 Ber NPWP, 1 tidak ber NPWP)
– Orang tua sudah pensiun1 orang ber NPWP sudah melaporkan Hibah tersebut,
2 orang belum karena baru ber NPWP di tahun 2015 dan 2016 (penghasilan dibawah dan diatas PTKP).Berhubung juga ini masa Tax Amnesty.
Yang saya cari di google :
"Harta hibahan bukan objek Pengampunan Pajak kalau:
1. Orang pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, atau
2. Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah."Bagaimana pelaporan hibah tersebut kepada 2 saudara tersebut yang ber NPWP di tahun 2015 & 2016? Ikut Tax Amnesty atau cantumkan di SPT Tahunan 2016?
Mohon bimbingannya
Terima kasih.