Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Revaluasi Tidak Berguna Karena TA?
Revaluasi Tidak Berguna Karena TA?
Perusahaan kami mendapatkan "persetujuan revaluasi" untuk tahun 2015 di Maret 2016.
Tetapi kita tidak melakukan pembetulan SPT TH 2015.Perusahaan kami juga ikut tak amnesty 2016 dan sudah
Menurut AR kami revaluasi tersebut tidak dapat di susut? betulkah ? Karena sesui udang udang 11 th 2016 pasal 16(B). mohon masukannya.yang tidak boleh disusutkan adalah atas tambahan asetnya yg diikutkan tax amnesty saja
- Originaly posted by Dharanindra:
yang tidak boleh disusutkan adalah atas tambahan asetnya yg diikutkan tax amnesty saja
Tp kok Ar saya ngasih informasi yang sebaliknya rekan Dharanindra, karena sebelum TA tidak melakukan pembetulan SPT Th 2015 karena persetujuan revaluasi sudah didapat. Sehingga saat buat pernyataan harta terdapat harta tambahan jika dibandingkan SPT 2015 trsbt.
Dasar AR trsbt :Pasal 14 ayat 3 :
" Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.:Pasal 6 ayat 1 huruf B :
"nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir."Mohon masukan dari rekan sekalian, dasar aturan yang bisa saya gunakan untuk dapat menyusutkan aktiva revaluasi kami untuk tahun buku 2016.