Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta ortu, Usaha Milik Anak
Harta ortu, Usaha Milik Anak
Dear rekan-rekan Ortax, mohon di bantu untuk saran yang terbaik dan teraman
Saya ber NPWP dan melanjutkan usaha milik Ayah namun masih sambil Kuliah. Ayah sudah meninggal dan NPWP di hapus.
Bangunan dan tanah atas nama Ibu (Ibu tidak ber NPWP). dan belum pernah di laporkan di SPT Tahunan.
Pertanyaannya :
1. Apakah Rumah dan bangunan yang masih atas nama Ibu, wajib saya ikutkan TA atas nama Saya?
2. Bila iya, apakah saya akui nilai bangunan sesuai NJOP di PBB saja sudah cukup?
3. Saya belum pernah mengakui modal usaha di SPT, apakah sebaiknya saya Ikut TA atas modal usaha awal berupa uang kas dulunya, atau kah saya ikut TA atas stok persediaan per 31 Desember 2016?
Terima Kasih rekan-rekan atas bantuannya
Salam Sejahtera