Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tanya perhitungan batasan Omzet 4.8 M

  • Tanya perhitungan batasan Omzet 4.8 M

     ajarpajak updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kian_lee

    Member
    2 March 2017 at 8:21 am
  • kian_lee

    Member
    2 March 2017 at 8:21 am

    Hi Rekan Ortax,

    Semangat pasca tax amnesty tentu diikuti dengan pelaporan yang benar dan sejujurnya setelahnya, saya ada beberapa pertanyaan yang masi mengganjal mengenai batasan omzet 4.8 M setelah membaca FAQ di web tax amnesty. Di web tersebut ditulis sbb:

    Tuan C, seorang trader saham independen yang selama 2015 hanya mendapatkan penghasilan dari usaha jual beli saham (active income). Peredaran bruto (bukan margin) dari jual beli saham lebih dari 4,8 m. Apabila Tn C ingin mengikuti program pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?

    Jawaban:

    Tn C dapat mengikuti program pengampunan pajak dengan tarif Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016

    Nah kalau membaca dari bunyi jawaban di atas, maka trader aktif yg peredaran brutonya lebih besar dari 4.8 M tidak berhak memperolah tariff 0.5% dari situ saya bingung, karena Tn C tersebut dianggap bukan sebagai UMKM, pertanyaan dari saya adalah sbb:

    1. Apakah kasus Tn C ini tidak bisa memperolah tariff 0.5% karena dianggap melakukan pekerjaan bebas atau karena dilihat dari peredaran bruto jual beli saham yg melebihi 4.8 M setahun?

    2. Apabila karena dianggap melakukan pekerjaan bebas, bukannya jadi rancu, karena pekerjaan bebas mengacu pada tariff norma? sedangkan trader tidak mungkin pakai tariff norma, bisa gak laku BEI karena untung sama pajaknya pasti gedean pajaknya siapa yang mau trading saham? kalau misal pakai norma 40%? bukannya jual beli saham hanya kena pph final saja 0.01%

    3. Apabila jual beli saham yg melebihi 4.8M dianggap omzet sehingga dianggap bukan UMKM, apakah ini menyangkut pemberian PKP secara jabatan? dan harus bayar PPN? seperti bisnis jual beli rumah yg omzetnya melebihi 4.8 M? kalo jual beli rumah pastinya untung sehingga kalo sampe transaksi diatas 4.8 M dikenakan PPN masi ada untungnya, lah kalo jual beli saham yg peredarannya lebih dari 4.8 M yang belum tentu pasti untung dan kalo untung pun belum tentu 10% kalo dikenakan pajak ppn 10% karena dilihat dari jual beli sahamnya melebihi 4.8 M ya orang pasti kabur dari BEI karena bukannya untung malah buntung, malah lebih enak di depositokan tidak ada resiko saham anjlok, bunga tetap, dan tidak harus bayar PPN lagi.

    Mohon bantuan suhu Ortax, peraturan pajak di Indonesia yang sering kali multitafsir dan berbeda beda antar KPP membuat WP mumet.

    Thank you.

  • ajarpajak

    Member
    2 March 2017 at 1:40 pm
    Originaly posted by kian_lee:

    Apakah kasus Tn C ini tidak bisa memperolah tariff 0.5% karena dianggap melakukan pekerjaan bebas atau karena dilihat dari peredaran bruto jual beli saham yg melebihi 4.8 M setahun?

    tidak bisa karena

    Originaly posted by kian_lee:

    melakukan pekerjaan bebas

    Originaly posted by kian_lee:

    Apabila karena dianggap melakukan pekerjaan bebas, bukannya jadi rancu

    bukankah trader ini di SPT Tahunannya akan Nihil karena

    Originaly posted by kian_lee:

    jual beli saham hanya kena pph final saja 0.01%

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now