Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kesalahan Pelaporan SPT 2015
Kesalahan Pelaporan SPT 2015
Selamat Sore rekan-rekan semua,
langsung saja ke pokok masalah yang sedang saya hadapi dalam pelporan amnesti pajak saya:
saya telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang diterbitkan oleh KPP setempat, namun saya diberi himbauan bahwasannya TA saya dapat dibatalkan dikarenakan laporan di SPT 2015 saya berbeda dengan pengajuan SPH yang sudah terlapor, pada dasarnya sebelum kita melapor TA berkas yang kita ajukan diterima, di koreksi, dan diteliti oleh tim peneliti kelengkapan dan keabsahannya, setelah itu baru kita mendapat STT SPH, namun kesalahan penulisan harta pada SPH saya bisa lolos oleh tim peneliti sampai terbitnya SKPP, padahal isi SPT dan isi SPH berbeda.diindikasikan oleh pihak KPP saya telah melakukan PENIPUAN data karena di SPT 2015 saya nihil di kolom hartanya, namun di SPH terdapat harta di kolom A1
solusi dari pihak KPP setempat agar mengikuti kembali TA pernyataan ke 2 yang terdapat di kolom A1 yang sudah terbit di SKPP sebelumnya.
mohon arahan dari rekan-rekan…bisa digugat ga ya? coba liat di Pasal 23 UU KUP