Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Kesalahan Pelaporan SPT 2015

  • Kesalahan Pelaporan SPT 2015

     abdulmukti updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Andhikakurnia

    Member
    2 March 2017 at 5:03 pm
  • Andhikakurnia

    Member
    2 March 2017 at 5:03 pm

    Selamat Sore rekan-rekan semua,
    langsung saja ke pokok masalah yang sedang saya hadapi dalam pelporan amnesti pajak saya:
    saya telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang diterbitkan oleh KPP setempat, namun saya diberi himbauan bahwasannya TA saya dapat dibatalkan dikarenakan laporan di SPT 2015 saya berbeda dengan pengajuan SPH yang sudah terlapor, pada dasarnya sebelum kita melapor TA berkas yang kita ajukan diterima, di koreksi, dan diteliti oleh tim peneliti kelengkapan dan keabsahannya, setelah itu baru kita mendapat STT SPH, namun kesalahan penulisan harta pada SPH saya bisa lolos oleh tim peneliti sampai terbitnya SKPP, padahal isi SPT dan isi SPH berbeda.

    diindikasikan oleh pihak KPP saya telah melakukan PENIPUAN data karena di SPT 2015 saya nihil di kolom hartanya, namun di SPH terdapat harta di kolom A1

    solusi dari pihak KPP setempat agar mengikuti kembali TA pernyataan ke 2 yang terdapat di kolom A1 yang sudah terbit di SKPP sebelumnya.
    mohon arahan dari rekan-rekan…

  • abdulmukti

    Member
    2 March 2017 at 5:14 pm

    bisa digugat ga ya? coba liat di Pasal 23 UU KUP

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now