Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI
Laporan penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI
Hi rekan ortax,
Mohon infonya bagi yang sudah melakukan pelaporan berkala tahunan untuk laporan penempatan harta tambahan yang berada di NKRI seperti yang tertulis di UU Tax Amesty bagi WP yang telah mengikuti Tax Amnesty wajib lapor tahunan selama 3 tahun ke KPP tempat WP terdaftar. Pertanyaan saya, ketemu dengan siapa di KPP untuk memberikan laporan berkala tersebut dan apakah ada tanda terimanya?
Thank you
di loket penerimaan SPT masa
Thanks rekan harl3m123, btw yg dilaporkan hanya harta tambahanmya saja kan?
Setelah berkali2 menelepon call centre Tax Amnesty yang menyatakan belum ada aturannya bahwa menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan ke KPP terdaftar dapat melaui pos / jasa kurir; maka hari ini petugas call centre manyatakan BISA melalui pos / jasa kurir dengan dasar bahwa di PMK 118 maupun 141, TIDAK disebutkan bahwa meyampaikan laporan penempatan harta tambahan ke KPP harus "SECARA LANGSUNG" (pasal 38) sebagaimana penyerahan SPH yang harus disampaikan langsung (pasal14).
Maka dari itu, petugas call centre menyatakan bisa saja disampaikan melalui pos / jasa kurir.Bagaiamana menurut rekan2?
yap bagian penerimaan rekan